Kepemimpinan Rasulullah Saw Teladan Terbaik

Oleh : Eva Rahmawati

Member Akademi Menulis Kreatif

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (TQS al-Ahzab: 21).

Ayat yang mulia ini merupakan dalil pokok, yang menganjurkan kepada kita agar meniru Rasulullah saw. dalam semua ucapan, perbuatan, dan sepak terjangnya. Meneladani Rasulullah saw. tidak hanya dicukupkan pada pribadinya saja, melainkan secara keseluruhan termasuk dalam berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.

Hal ini sebagai wujud keimanan kepada Allah Swt., dengan mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. untuk seluruh umatnya. Maka, ketika ada seorang tokoh yang menyebut bahwa haram meniru sistem pemerintahan Rasulullah saw., sungguh pernyataan tersebut berbahaya dan bisa merusak iman seorang muslim.

Dikutip dari nu.or.id pada 25/01/20, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad saw. haram hukumnya. Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1).  

Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad saw. sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt.. Menteri Pertahanan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mempertanyakan, setelah Nabi Muhammad saw. sendiri, adakah umat Islam yang bisa memerankan ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad?

Menurut dia, umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamainya. Oleh karena itulah, menurut dia, dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad. Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini menawarkan konsep negara islami, bukan negara Islam. Di dalam negara islami, yang ditekankan adalah nilai-nilai Islam dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakatnya. Sementara bentuknya bermacam-macam; seperti Malaysia berbentuk kerajaan, dan Indonesia republik. “Kita tak perlu negara Islam, tapi negara islami,” katanya.

Negara di dalam negara islami penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam. “New Zealand islami itu, Jepang islami,” katanya lagi. “Keduanya, Malaysia dan Indonesia ingin membangun masyarakat islami, tapi bukan teokrasi Islam,” jelas Mahfud.

Mengatakan bahwa umat diperintahkan mendirikan negara islami bukan negara Islam juga pandangan menyesatkan. Hal tersebut tidak memiliki landasan dalil syar’i. Padahal, yang sangat jelas dicontohkan Rasulullah saw. adalah beliau mendirikan negara Islam bukan negara islami.

Hal ini bisa kita lihat, hijrahnya Rasulullah saw. dari Makkah ke Madinah al-Munawwarah adalah bukan untuk menyelamatkan diri dari penyiksaan dan penghinaan, bahkan ancaman pembunuhan dari orang-orang kafir Quraisy melainkan untuk mendirikan masyarakat baru di negeri yang aman, yang berada di bawah kontrol dan kendalinya, dengan sistem yang berasal dari Allah Swt. yaitu negara Islam.

Tahapan mendirikan negara Islam dilalui dengan proses Bai’at Aqabah satu, dua dan tiga. Setelah Rasulullah saw. sampai di Madinah al-Munawwarah, beliau mulai membangun masjid sebagai sentral negara yang resmi. Di dalam masjid tersebut diundangkan undang-undang, semua persoalan didiskusikan, disiarkan semua keterangan, dan diselesaikan setiap bentuk pertengkaran dan permusuhan.

Pusat negara Islam secara resmi telah dibangun, situasi dan kondisi kaum muslim kondusif di Madinah, di bawah kepemimpinan dan kekuasaan Rasulullah saw. mereka semua menaatinya. Alhasil, urusan Islam telah solid, salat telah dijalankan, zakat dan puasa telah diperintahkan, hudud telah ditegakkan, yang halal telah dihalalkan dan yang haram telah diharamkan. Dengan demikian, negara Islam secara de fakto telah berdiri.

Berikutnya, Rasulullah saw. memberikan teladan bagaimana menjalankan sistem pemerintahan Islam. Beliau membangun struktur negara. Beliau menunjuk dan mengangkat para penguasa baik mu’awin, wali maupun ‘amil. Beliau menunjuk dan mengangkat para panglima dan komandan pasukan. Beliau membentuk kepolisian dan mengangkat kepala polisinya. Beliau mengangkat qadhi (hakim) untuk berbagai wilayah. Beliau juga mengangkat para pegawai administratif untuk berbagai urusan. Semua itu merupakan penjelasan atas kewajiban menerapkan hukum-hukum Islam.

Sungguh teladan kepemimpinan Rasulullah saw. terbaik dan dibimbing langsung melalui wahyu. Maka, sebagai seorang mukmin wajib meneladani apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. secara total. Tidak boleh membatasi hanya pada aspek akidah, spiritual, moral dan sosial saja, sedangkan kepemimpinan yang beliau contohkan diabaikan.

Setelah wafatnya Rasulullah saw., contoh kepemimpinan beliau pun diteladani oleh generasi terbaik. Khulafaur Rasyidin dilanjutkan dengan para khalifah sesudahnya, hingga runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani di Konstantinopel. Hasilnya, Islam berhasil menjadi peradaban yang gemilang. Kepemimpinannya berhasil bertahan hingga berabad-abad, dengan wilayah kekuasaannya hingga dua per tiga dunia.

Di bawah kepemimpinan Islam, rakyat benar-benar diurus dengan penuh tanggung jawab. Negara memenuhi kebutuhan pokok individu (papan, sandang, dan pangan) dan kebutuhan pokok publik (pendidikan, kesehatan dan keamanan). Yang paling utama adalah tidak ada kedaulatan dalam negara Islam kepada selain Allah, dan tidak ada hukum selain hukum Allah.

Berbeda dengan apa yang disebut di atas dengan negara islami, dengan asas sekuler meniscayakan hukum-hukum Allah diabaikan. Masyarakat islami yang dicita-citakan tidak akan sepenuhnya terwujud jika pemikiran, perasaan dan aturannya datang dari selain Islam. Asas sekuler juga menjerat setiap muslim untuk berpikir sekuler dan menentang ketaatan sempurna pada syariat. Buktinya, walau nilai-nilai Islam bisa dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakat, tapi hanya sebagian saja. Diambil hanya yang disuka, dipilih yang ada nilai manfaatnya.

Dengan demikian, mencontoh negara Rasulullah bukan sesuatu yang haram, melainkan wajib direalisasikan. Sehingga bukan hanya nilai-nilai Islam saja yang bisa dipraktikkan, melainkan hukum-hukum Allah Swt. dapat tegak di bumi. Maka, wajib bagi kaum muslim meneladani Rasulullah saw. secara keseluruhan, terutama teladan beliau dalam bernegara. Mencontoh semua perilaku Rasulullah saw. termasuk dalam membentuk negara Islam adalah bukti sempurnanya iman setiap muslim.

Wallahu a’lam bishshawab.