Pemprov Sosialisasi Pergub tentang Pedoman APBD Tahun Anggaran 2020

Berita Utama, Sultra783 Dilihat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk kebijakan daerah yang mencerminkan komposisi anggaraan daerah tersebut. Sebab, dari sana mengalir rumusan bagaimana arah pembangunan dan skala prioritas yang dicetuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama lalu disetujui dewan perwakilan rakyat.

Karena sumber keuangan itu berasal dari rakyat melalui pajak rertribusi sampai pada pemanfaatan kekayaan daerah, maka mutlak rumusannya harus selalu berpihak pada rakyat dan memastikan anggaran tahunan benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

Peran eksekutif, legislatif dan yudikatif diberi amanah oleh rakyat untuk menjaga stabilitas pemerintahan, agar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Kalau ini bisa kita jaga, maka daerah akan semakin kuat dan visi misi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur membangun Sultra akan terealisasi dengan lancar tanpa hambatan yang berarti,” ungkap Pj Sekda Sultra Laode Ahmad dalam sosialisasi Pergub tentang Pedoman APBD Tahun Anggaran 2020.

Sementara Kepala BPKAD Dra. Hj. Isma, M.Si. menjelaskan, teknis anggaran tidak jauh berbeda dengan Pedoman APBD Sultra tahun 2019.

Hanya ada perubahan sedikit karena ada  aturan baru,  ditekankan kepada bendahara, PPK dan PPTK yang baru untuk koordinasi dan konsultasi kepada BPKAD dan Inspektorat serta kehati- hatian dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Begitupula Kepala Inspektorat Sultra Gusti, mengatakan jangan melaksanakan kegiatan apapun kalau anggarannya tidak ada, tidak cukup apalagi kalau tidak jelas dimana sumber anggarannya.

Tim Redaksi