Perusahaan Tambang di Konut Diduga Menambang di Luar IUP

Konut.tegas.co – Perusahaan PT Bososi Pratama yang berada di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara  memiliki perusahaan  kontraktor yakni PT. Rockstone(RMI) dan PT Cipta Djaya Surya(CDS),yang diduga kuat melakukan kegiatan penambangan di luar titik koordinat IUP PT Bososi Pratama.

“Diduga tidak memiliki IPPKH dan melakukan Ilegal mining,” teriak salah satu koordinator AMPUH-SULTRA Hendro Nilopo di Dinas ESDM dan Dinas Jehutanan Sultra, Jumat (7/2/2020).

Mereka menduga, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT. Cipta Djaya Surya (CDS) telah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tidak sesuai dengan Peraturan mentri ESDM NO.11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan dana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Sehingga kami mencoba melaporkan kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan tindakan atas apa yang kami duga ini, dan allhamdulillah pihak ESDM dan Kehutanan akan segera melakukan peninjauan atas apa yang kami laporkan dan sampaikan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bila mengacu pada undang-undang No 4 tahun 2009 tentang minerba dan undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, jelas ada ketentuan pidana.

“Dan saya kira, ketentuan pidana ini bisa dimanfaatkan untuk kemudian menindak tegas perusahaan perusahaan-perusahan yang melakukan ilegal mining serta perambahan hutan,” tekannya.

Sebagai mahasiswa Konawe utara, ia mengaku tidak mau ada aktivitas pertampangan yang berjalan secara inkonstitusional.

“Masih banyak lagi perusahaan-perusahaan lainnya yang melakukan ilegal miining yang harus ditindak dengan tegas oleh instansi terkait maupun penegak hukum,” pungkasnya.

Tim Redaksi