Dua Perusahaan Diduga Ilegal Menambang di Luar IUP dan IPPKH

Dua Perusahaan Diduga Ilegal Menambang di Luar IUP dan IPPKH
Aksi Unjukrasa yang dilakukan oleh Kelompok AMPUH SULTRA di Kantor ESDM Sultra (FOTO ; IST)

Dua anak Perusahaan Tambang berbedera PT. Bososi Pratama yakni PT. Rockstone (RMI) dan PT Cipta Djaya Surya(CDS) yang berada di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga kuat melakukan kegiatan penambangan di luar titik kordinat Izin Usaha Produksi PT.Bososi Pratama.

Dugaan berada diluar IUP dan IPPKH dan telah melakukan penambangan illegal oleh PT. RMI DAN  PT.CDS tersebut diadukan oleh AMPUH-SULTRA Dinas ESDM dan dinas kehutanan Sultra.

Iklan KPU Sultra

“PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT. Cipta Jaya Surya (CDS) diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tidak sesuai dengan Peraturan mentri ESDM NO.11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan dana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,”ujar coordinator Lapangan AMPUH SULTRA Hendro Nilopo melalui release yang diterima awak media ini, Jum,at (07/02/2020).

Dalam Aksinya di Kantor Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Hendro Nilopo ,selaku Ketua AMPUH-SUTRA mengatakan  dalam Orasinya  bahwa PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT. Cipta Djaya Surya (CDS) selaku perusahaan  yang beraktivitas di IUP PT. Bososi Pratama yang berada di Desa Morombo Pantai Kec. Lasolo Kepulauan, Konut  bergerak di bidang pertambangan Nickel diduga telah merambah  hutan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan melakukan aktifitas penambangan di luar koordinat IUP.

“Ini jelas pelanggaran serta merugikan negara.”ungkapnya.

Dikatakan, terkait dugaan pelanggaran atas kegiatan illegal minning tersebut, AMPUH Sultra telah melaporkan kepada Dinas-dinas terkait untuk melakukan tindakan atas apa yang kami duga.

“Allhamdulillah pihak ESDM dan Kehutanan akan segera melakukan Peninjauan atas apa yang kami laporkan dan sampaikan,”katanya.

Menurutnya, mengacu pada undang undang No 4 tahun 2009 tentang minerba dan undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, distu jelas ada ketentuan pidana. dan saya kira, ketentuan pidana ini bisa dimanfaatkan untuk kemudian menindak tegas perusahaan perusahaan-perusahan yang melakukan ilegal mining serta perambahan hutan.

“Sebagai mahasiswa da pemerhati Konawe utara, Kami tidak mau ada aktivitas pertambangan yang berjalan secara inkonstitusional di kampung kami, dan kami menduga perusahaan RMI dan CDS tidak menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku,”tegasnya.

Hendro juga berharap dengan hadirnya AMPUH-SULTRA di Dinas ESDM menyuarakan persoalan tambang, di antara dua perusahaan tersebut yang melakukan kegiatan penambagan di luar IUP dan di luar titik koordinat PT.bososi Pratama.

“Masih banyak lagi perusahaan-perusahaan lainnya yang melakukan ilegal Maining yang harus di ditindak dengan tegas oleh instansi terkait maupun penegak hukum,”pungkasnya.

AJHIS