Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jepara deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ahad, 9/2/20. Acara ini diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai kalangan dalam keluarga besar Muhammadiyah.
Acara diawali dengan pengajian dan dilanjutkan aksi penandatanganan dan deklarasi KTR yang di tempatkan di Halaman Masjid At Taqwa Jepara.
Hadir menyampaikan ceramah Associate Profesor H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dalam ceramahnya dirinya manyampaikan argumentasi kehujahan fatwa Muhammadiyah tentang keharaman rokok baik merokok konvesional maupun Vape.
“Fatwa keharaman merokok Vape dimaksudkan untuk memperkuat dan memperluas cakupan fatwa sebelumnya yang hanya sebutkan keharaman rokok konvensional” paparnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa fatwa terbaru tentang rokok tahun 2020 juga untuk mengoreksi penyesatan yang dilakukan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Sering diiklankan bahwa merokok Vape adalah solusi untuk merokok konvensional. Iklan itu sama sekali tidak benar. Itu ditolak Lembaga Internasional yang Legitimate, WHO dan sama sekali tidak rekomendasikan merokok Vape sebagai pengganti merokok konvensional” ujarnya.
Disampaikan secara argumentatif oleh Ustadz Wawan sapaan akrabnya, jika merokok konvesional itu haram maka merokok elektrik (vape) lebih haram lagi. Hal ini disebabkan bahaya dari merokok lebih besar daripada merokok konvesional. “Nikotin yang dikandung rokok Vape secara agregatif sebabkan karsinogen yang kuat yang pada gilirannya menyebabkan kanker. Dalam bahasa filsafat hukum Islam itu masuk pendalilan qiyas aulawi.” Terangnya.
Kekuatan merusak merokok vape dibuktikan dengan jatuhnya korban meninggal yang disebabkan merokok Vape di Amerika serikat.
Dihadapan jamaah yang hadir ustadz Wawan mengingatkan bahwa fatwa haram merokok Vape ini harus diposisikan sebagai bagian dakwah Islam amar ma’ruf, nahyi Munkar khususnya dalam bidang kesehatan. “Karena itu fatwa ini harus dibaca sebagai koreksi terhadap arah kiblat ekonomi pemerintah yang membuka keran impor rokok e-cigarete sehingga dapat dijumpai di berbagai gerai secara mudah” pesannya.
Kesempatan ini juga di manfaatkan oleh DR. Suliswiyadi dari MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Centre) untuk menyampaikan edukasi bahaya rokok. “Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak merokok terutama di tempat umum” katanya. Selain itu dirinya mengajak elemen Muhammadiyah untuk mendorong pemerintah membuat regulasi kebijakan kawasan bebas asap rokok terutama di tempat umum.
Deklarasi dilakukan dengan penandatanganan bersama untuk menciptakan kawasan yang bebas dari asap rokok. Ketua PDM Jepara, KH. Fakhrurrozi bersama perwakilan aktivis organisasi otonom Muhammadiyah lain ambil bagian dalam penandatanganan ini. Dirinya mengharuskan seluruh Amal Usaha Muhammadiyah di Kabupaten Jepara untuk menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok.
“Fatwa keharaman rokok adalah hasil ijtihad Muhammadiyah, ini sebagai pedoman kita untuk mulai berhenti merokok” tandasnya.
EDI SULTON