Sudah Dilarang, Tambang Ilegal di Kolut Masih Beroperasi

Sudah Dilarang, Tambang Ilegal di Kolut Masih Beroperasi
Aktifitas Pertambangan di Kolaka Utara masih marak (FOTO : IS)

Aktifitas tambang ilegal di Kecamatan Batu PutihK kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara masih saja terjadi. Perintah penghentian aktifitas penggalian dan pemuatan ore nikel ilegal tanpa dokumen dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra diabaikan pihak penambang illegal.

Maraknya aktifitas tambang ore nikel ilegal di Desa Mosiku dan Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kolut, kian menjamur, mulusnya aktifitas penambangan ilegal diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum.

Iklan KPU Sultra

Informasinya ada empat belas (14) penambang ilegal dengan jalat berat 40 unit alat berat masih melakukan penggalian tanpa memikirkan dampak dari penggalian tanpa prosedur, pengangkutan ore nikel oleh pt tmm sudah mengeluar 11 kapal tongkang dan 9 kapal dari penambang illegal.

Penambangan ilegal bukan saja di lokasi IUP yang dokumen RKAB-nya belum diperpanjang, namun penambangan terjadi di luar iup  atau lokasi tak berizin. Perintah  penghentian beraktifitas penambangan Dinas ESDM Sultra berjalan ditempat.

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Utara meminta pihak ESDM Sultra untuk melakukan monitoring langsung dilapangan bersama inspektur tambang dari Kementrian ESDM RI  yang berada di Provinsi.

Sudah Dilarang, Tambang Ilegal di Kolut Masih Beroperasi
Aktifitas Pertambangan yang diduga Ilegal masih terus berlangsung di Kolaka Utara. (FOTO : I S)

“Terkait penambangan illegal di Kolut ini sudah beberapa kali melayangkan surat penghentian penambangan ilegal ke Dinas ESDM, Gubernur Sultra, DPRD Provinsi dan Polda Sulawesi Tenggara, dan hasilnya sampai saat ini surat balasan belum ada,”ujarnya kepada awak media ini, Kamis (13/2/2020).

Menurut orang nomor satu di Kolaka Utara ini, Pemda sebagai pengawasan hampir tidak difungsikan dan tertutup informasi dari pihak ESDM Sultra, sementara rekomendasi untuk pembuatan RKAB melaui Dinas PTSP Kolaka Utara, dan imbasnya Pemerintah Kabupaten sendiri disalahkan saat lokasi penambangan terjadi banjir air dan lumpur.

“Pemerintah Kolaka Utara juga masih melakukan banding  di Pengadilan Negeri Kendari atas penguasaan lokasi penambangan IUP PT. Putra Darmawan Pratama yang berada di Desa Sulaho Kecamatan  Lasusua dan IUP PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih.

Sementara itu Kabid Perizinan PTSP Kolut Taufiq mengaku,  IUP yang memiliki Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) belum bisa melakukan penjualan tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Verifikasi pengangkutan, penjualan dan mineral (SKV). Sementara pihak ESDM Sulawesi Tenggara belum pernah mengeluarkan dokumen RKAB dan SKP sejak bulan januari 2020 ini.

“Aturan penggunaan pelabuhan (jety) pengangkutan ore nikel baru di miliki PT Kurnia Mining Resouces (KMR) sementara dokumennya belum diperpanjang, sampai saat ini pelabuhan PT KMR masih digunakan, menurut aturan ESDM pelabuhan PT KMR masih berstatus pelabuhan terbatas yang di peruntukkan pemuatan dari PT KMR itu sendiri, kecuali sudah berubah status menjadi pelabuhan umum bisa digunakan untuk umum,”terangnya.

I S