Pertama Kali AKD Laporkan Kegiatan dan Diparipurnakan

Pertama Kali AKD Laporkan Kegiatan dan Diparipurnakan
Suasana Rapat Peripurna Anggota DPRD Sultra di gedung Utama DPRD Sultra, terkait pelaporan AKD massa sidang I Tahun 2019-2024. (FOTO : TIM TEGAS)

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut untuk bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat di parlemen. Pasalnya tuntutan itu bukan saja datangnya dari masyarakat, tetapi juga  secara internal setiap anggota dewan baik secara perorangan atau fraksi dituntut  untuk selalu mempertanggungjawabkan dengan apa yang telah diamanhakan oleh rakyat.

Sebanyak 45 anggota DPRD Sultra periode 2019-2024 dari sejumlah partai Politik tersebut telah disebar dibeRbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mulai dari unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua dan tiga (3) Wakil ketua, Pansus, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Kehormatan (BK) dan empat Komisi. Kegiatan kegiatan AKD inilah yang kemudian membuat laporan setiap setelah melakukan reses massa sidang, seperti yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di gedung utama DPRD Sultra, Senin (24/2/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III Nursalam Lada dan Wakil ketua II Muh Endang SA tersebut setiap juru bicara AKD DPRD Sultra melaporkan hasil kegiatan selama kurang lebih empat bulan terakhir pasca dilantik sebagai anggota DPRD Sultra periode 2019-2020 medio Oktober 2019 lalu.

“Ini merupakan kali pertama dilakukan rapat paripurna tentang laporan kegiatan seluruh Alat  Kelengkapan Dewan di DPRD Sultra. Dimana dalam rapat ini, seluruh juru bicara mulai dari Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BK, hingga Komisi masing-masing diberikan waktu untuk menyampaikan laporannya, untuk selanjutnya dijadikan sebagai program kerja DPRD Sultra,”ujar Wakil Ketua DPRD Sultra yang juga juru bicara Panitia Khusus DPRD Sultra Muh. Endang SA.

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu, kegiatan rapat paripurna terkait kegiatan kegiatan AKD di DPRD Sultra tersebut akan menjadi acuan dan program yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Sultra. Selain itu laporan kegiatan ini menunjukkan tanggungjawab dan transparansi kegiatan anggota DPRD Sultra kepada publik atau masyarakat.

“Kedepan, rapat paripurna terkait laporan kegiatan setiap AKD akan dilaksanakan setelah massa reses II di tahun 2020. Harapan kita semua adalah kegiatan ini juga dapat kita programkan menjadi agenda kerja DPRD di Tahun 2021 dengan catatan semua program sudah harus dituntaskan pada bulan September 2020, untuk kemudian dapat dibahas dalam pembahasan APBD 2021, sehingga semua kegiatan DPRD yang memerlukan anggaran sudah dapat tersedia,”tandasnya.

TIM REDAKSI