Tidak Difungsikan, Andi Merya Mengadu di DPRD Sultra

Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur bersama Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA saat memberikan keterangan pers (FOTO : TIM TEGAS)

Hubungan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tony Herbiansyah dan Wakilnya Andi Merya Nur dalam dua tahun terakhir retak. Bahkan untuk urusan tugas tugas, hak dan kewajiban Wakil Bupati Kolaka Timur sudah tidak diberikan oleh Bupati melalui Sekda Eko Prasetio. Selain itu tugas tugas wakil Bupati Koltim juga telah diambil alih oleh Sekda dan teranyar untuk urusan BBM untuk Wakil Bupati tidak lagi diberikan.

Terkait tidak lagi difungsikan sebagai Wakil Bupati Koltim, Andi Merya Nur mengadukannya di DPRD Sultra melalui Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA di ruang kerjaya, Selasa (10/3/2020).

Iklan KPU Sultra

“Saya kebetulan ada urusan di Kendari dan sekalian menyambangi Kantor DPRD Sultra dan bertemu Wakil Ketua DPRD Sultra untuk mengadukan terkait hubungan tidak harmonisnya Bupati dan Wakil Bupati Koltim, “ujarnya kepada sejumlah awak media.

Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur saat menyambangi Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA di ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Sultra (FOTO : TIM TEGAS)

Menurut Andi Merya Nur, tugas tugasnya sebagai wakil Bupati sudah tidak difungsikan lagi, bahkan untuk perjalanan tugas saja dan BBM untuk Wakil Bupati saja sudah tidak diberikan lagi. Selain itu Wakil Bupati sudah tidak diberikan fasilitas lain, seperti staf, pengamanan Satpol di rumah jabatan dan lainnya.

“Parahnya saya sebagai Wakil Bupati tetapi, tugas – tugasnya diambil alih oleh Sekda sesuai dengan perintah Bupati Koltim. Bahkan untuk urusan BBM tidak diberikan oleh Pemda itu dengan alasan karena saya tidak masuk kantor. Aneh juga memang, kenapa masuk tidaknya saya di kantor harus melapor kepada Sekda,” keluhnya.

Ketua DPC Partai Nasdem Kolaka Timur itu mengaku, retaknya hubungan Bupati dan Wakil Bupati Koltim itu ditengarai karena niatan untuk maju di Pilbup Kolaka Timur 23 September 2020 mendatang.

“Tetapi saya ini dengan pa Bupati satu paket di Pilkada 2017 lalu dan akan berakhir tahun 2021 mendatang. Maju dan tidaknya saya di Pilkada Koltim itu hak setiap warga negara, karena itu, ini yang tidak dimengerti dengan kondisi di Kolaka Timur, “urainya.

Mantan anggota DPRD Kolaka Timur itu berharap, Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk DPRD melalui pimpinan kiranya hubungan Bupati dan Wakil Bupati Koltim ini dapat dimediasi dan diberikan pembinaan.

“Saya berharap persoalan kami di Koltim dapat dibina oleh Pemerintah Provinsi melalui Gunernur atau Wakil Gubernur termasuk wakil rakyat kami di DPRD Sultra, “tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA menyesalkan adanya disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur. Apalagi tugas tugas dan hak-hak Wakil Bupati sudah “diamputasi” oleh Bupati dan Sekda Koltim, hingga BBM Wakil Bupati sudah tidak diberikan.

“Ini sangat disayangkan di Pemerintahan terjadi seperti ini, ada Wakil Bupati tetapi tugas dan hak haknya sudah tidak diberikan atau tidak difungsikan lagi, “ujarnya.

Politisi Demokrat itu mengaku, terkait disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati, diminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra untuk memanggil Bupati dan Wakil Bupati Koltim untuk dimediasi dan diberikan pembinaan, agar pemerintahan yang masih satu tahun lebih itu berjalan dengan baik.

“Gubernur sebagai pembina dan perpanjangan Pemerintah Pusat agar dapat memanggil Bupati dan Wakil termasuk Sekda agar diberikan pembinaan dan mendamaikannya, termasuk menegaskan agar tidak ada konflik di Pemerintahan, “terangnya.

Wakil rakyat dari Dapil Konsel – Bombana itu menegaskan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur tidak segera memanggil Bupati dan Wakil Bupati Koltim dan menyelesaikan disharmonisasi keduanya, maka DPRD sebagai unsur Forkopimda akan bersurat kepada Mendagri untuk melaporkan terkait Kolaka Timur, Prov. Sultra.

“Iya, kalau Gubernur tidak tegas, maka DPRD akan bersurat kepada Mendagri agar memanggil Bupati dan Wakil Bupati agar dimediasi disana dan diselesaikan. Jika perlu Bupati dan Wakil Bupati termasuk Sekda disekolahkan kembali tentang tata kelola pemerintahan,”tandasnya.

TIM REDAKSI