Dalam memberantas Narkoba yang beredar di masyarakat Polres Baubau membentuk Satgas Narkoba yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta pengedar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari bersama Kasubag Humas AKP Suleman yang didampingi Kasat Narkoba dalam rilis kasus Selasa (10/3/20) yang bertempat di Mitra Humas Polres Baubau.
Kapolres menjelaskan, tersangka pertama yang berhasil diamankan tim satgas Satresnarkoba Polres Baubau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adalah pria berinisial LM (33) di Kos Anggoro bersama barang bukti sabu 0,11 gram, handphone Samsung warna hitam.
“Setelah dilakukan pengembangan, LM (33) mengaku mendapatkan barangnya dari seorang wanita berinisial F alias S (32),” kata Zainal Rio.
Polisi kemudian bergerak mendatangi kos F di Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum pada Senin (2/3/20) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah kost F alias S (32) ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 0,13 gram dan alat hisab bong,satu pirex kaca serta uang hasil penjualan sabu kepada tersangka LM.
Keduanya saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) subs pasal UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tim Redaksi