Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghargai masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara 2020 sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam mendukung terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Buton Utara (Butur), Hasrudin saat ditemui oleh awak media, di Kantor Logistik KPU, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Jum’at 20 Maret 2020.
Terkait Dana Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Butur, Hasruddin terlebih dahulu menjelaskan secara rinci dasar hukum yang menjadi acuan Pengelolaan dan pertanggung-jawaban KPU terhadap anggaran yang dimaksud:
1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Selanjutnya Diubah Terakhir Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/9629/SJ Tanggal 10 September 2019 Tentang Pendanaan Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2020.
6. Surat Menteri dalam Negeri 270/5500/OTDA Tanggal 10 Oktober 2019 Perihal Dukungan Pemerintah Darah Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020
7. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2175/SJ Tanggal 5 Maret 2020 Tentang Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Belanja Hibah atau Program dan Kegiatan Pengamanan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
8. Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 Tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota
Maka dari itu, yang perlu diketahui, permintaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahap I, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa : “Penyampaian laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Untuk itu, berlandaskan pada ketentuan tersebut diatas, KPU Kabupaten Buton Utara akan menyampaikan laporan Penggunaan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Pertanggungjawaban dimaksud dilakukan secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2019, yang berbunyi “Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya, dalam hal sampai dengan berakhirnya kegiatan pemilihan masih terdapat dana hibah kegiatan pemilihan, KPU kabupaten mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2019, yang berbunyi “Dalam hal sampai dengan berakhirnya kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaaan anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang melakukan audit/pemeriksaan adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah selesainya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2020.
Hasruddin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2020 dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“kami selaku KPU Butur mengajak kepada seluruh masyarakat bersama sama mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2020,”imbuhnya.
S Y P