Imigrasi Tolak Kedatangan 43 WNA Masuk Kendari

Sedikitnya 43 Warga Negara Asing (WNA) asal China batal ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk uji coba calon tenaga kerja. Ke 43 WNA ditolak lantaran protokol kesehatan yang tidak dipenuhi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menolak 43 orang WNA China saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penolakan tersebut dilakukan terkait pencegahan penyebaran pandemik virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Iklan KPU Sultra

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, puluhan WNA China tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia lantaran masalah Health Certificate (HC) pada Senin (16/3) dan dilakukan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

Godam menuturkan, seluruh dokumen keimigrasian puluhan WN China tersebut sebenarnya telah memenuhi syarat masuk ke Indonesia. Namun lantaran protokol kesehatan yang tidak dipenuhi, maka kedatangan mereka terpaksa ditolak.

“Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia),” ungkapnya.

Godam menambahkan, Ke-43 WN China itu datang ke Indonesia melalui atau transit di Thailand. Mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tak hanya itu, dalam kurun waktu dari tanggal 5 Januari- 19 Maret 2020, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta telah menolak 82 WNA dari berbagai negara.

Paling banyak adalah WN China, dan beberapa warga negara asal Malaysia, UK, Mali, Jepang, India, Yaman, USA, Ghana, Italia, dan Australia.

“Dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi Permenkumham nomor 7 tahun 2020, kami sudah menolak 82 orang WNA. Di mana di antaranya 60 warga negara RRC,” pungkasnya. SUMBER

T I M