Bank Sultra: Hingga Saat Ini, Permintaan Restrukturisasi Kredit Belum Ada Di Butur

Direktur Bank Sultra, Buton Utara, Taufiq Akbar

TEGAS.CO., BUTON UTARA – Menindak lanjuti arahan Presiden mengenai relaksasi kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang   stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Virus Corona disease 2019.

Dalam ketentuan tersebut OJK memberikan batasan aturan kepada Bank, termasuk Bank Daerah, bahwa untuk mengantisipasi dampak penyebaran covid19 terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang berpotensi meningkatkan risiko kredit, mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas system keuangan, sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi, maka  Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019(COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan Menengah.

Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sangat difokuskan  debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Iklan KPU Sultra

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Bank Sultra, Buton Utara, Taufiq Akbar, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, kepada Wartawan Tegas.co pada Rabu, 1 April 2020.

Lanjutnya, sebelum kejadian luar biasa Pandemi Covid 19, Bank telah wajib memiliki aturan restrukturisasi kredit.

“Kami telah melakukan itu ke beberapa debitur jauh sebelumnya. Namun dengan adanya Pendemi Covid 19 diharapkan pemerintah memberikan stimulus bukan hanya kepada nasabah namun juga kepada perbankan,”kata Taufiq.

Restrukturisasi kredit artinya, melakukan upaya perbaikan kredit terhadap debitur yang mengalami kesulitan usaha. Restrukturisasi yang lazim dilakukan antara lain ;
1. Perpanjangan jangka waktu kredit.
2. Pengurangan suku bunga.
3. Penambahan fasilitas kredit.
4. Penundaan sementara angsuran.

Semua langkah dilakukan berdasarkan pengajuan nasabah yang akan dianalisa bank.

Restrukturisasi dilakukan hanya untuk kredit yang sumber pengembaliannya berupa usaha yang dibiayai masih berjalan.

“Bila usaha yang dibiayai sudah tidak berjalan maka kredit tidak boleh direstrukturisasi,”ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya banyak menerima keluhan nasabah tentang menurunnya usaha yang mereka jalankan, namun permintaan secara tertulis untuk restrukturisasi kredit belum ada.

Oleh karena itu, Taufiq menghimbau kepada para Debitur Bank Sultra agar segera menghubungi pihaknya apabila terjadi penurunan kemampuan usaha dan menginginkan restrukturisasi kredit terutama akibat dari pandemi covid19.

S Y P