Instruksi Walikota Kendari Sulkanain Kadir dengan nomor : 443.1/12.33/2020 yang dikeluarkan pada hari Rabu, 8 April 2020 diberlalukan sejak Jum’at, 10 April hingga 12 April mendatang. Instruksi itu memuat tiga hal agar masyarakat Kendari tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Kendari.
Berlakunya instruksi Walikota Kendari itu membuat ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini lumpuh dari berbagai aktifitas. Sejumlah kawasan perekonomian seperti pertokoan, SPBU, pasar pasar tradisional hingga warung dan kios pun tutup. Begitu juga dengan pemukiman warga baik itu di jalan jalan protokol, lorong, gank hingga di kompleks perumahan juga tutup sehingga sepi dari aktifitas.
Instruksi orang nomor satu di Kota Kemdari itu menyebutkan : Pertama, diinstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah selama tiga hari, pada 10 hingga 12 April 2020.
Kedua, jika masih ada yang masih melakukan aktifitas di luar rumah akan diamankan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Ketiga, selalu memperhatikan physical dan social distancing selama berada dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin.
Inilah yang kemudian dipatuhi oleh warga Kota Kendari dan menjadikan kota lulo ini sepi dari berbagai aktifitas.
“Pedagang di pasar Kadia ini juga sudah hampir semua tidak buka, karena takut adanya intruksi dari Walikota Kendari terkait larangan untuk beraktifitas di luar rumah, “ujar salah satu pedagang di pasar kadia kepada awak media, jum’at, (10/4/2020).
Begitu juga dengan salah satu karyawan di SPBU THR mengatakan, hingga pukul 10.00 wita di hari pertama setelah instruksi Walikota sepi pembeli BBM.
“Iya paling satu dua kendaraan yang mengisi BBM, beda dengan hari hati sebelumnya antrian cukup panjang, “katanya singkat.
TIM REDAKSI