Curi Sapi, Enam Warga Diringkus Satreskrim Polres Konsel

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resrort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 6 (enam) orang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian ternak (sapi).

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi SH menjelaskan, pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 04.10 wita telah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Keenam orang itu, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, masing-masing AL (49) alamat Jl. Lumba-lumba Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, JM (48), AB (56), KM (30), MA (44), YR alias BG (44) masing beralamat di Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea Kabupaten Konsel.

“Keenam orang tersangka ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 31 tanggal 16 April 2020,” jelas Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi SH via Whatsappnya,Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, mereka ditangkap di Desa Matabubu Kecamatan Lainea Kabupaten Konsel ketika para tersangka memuat 1 ekor sapi yang telah dicuri dengan cara sapi tersebut ditembak di Desa Molinese Kecamatan Lainea dengan menggunakan senjata PCP.

“Ternak Sapi tersebut adalah milik saudara Anto alamat Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya – Konsel. Barang Bukti (BB) yang turut diamankan, yaitu 1 pucuk senjata PCP, 1 unit kendaraan roda 4, 1 ekor sapi betina yang sudah mati, serta 2 buah parang,” sambungnya.

Fitrayadi menambahkan, saat ini para tersangka telah diamankan di Rutan Poles Konsel, untuk kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

Keenam tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

MAHIDIN