Ini Himbauan di Tengah Covid-19 Jelang Ramadhan di Baubau

Himbauan Kemendepag dan Pemkot Baubau

TEGAS. CO, BAUBAU – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah Awal puasa 1 Ramadhan diperkirakan Jatuh pada bulan April 2020, yang tinggal menghitung hari.

Sehingga Kemenag Baubau, MUI, DMI dan Pemkot Baubau mengeluarkan himbauan tentang Panduan Ibadah Ramadhan Ditengah Pandemic Covid-19.

Iklan KPU Sultra

Hal itu berdasarkan Rapat bersama, MUI, Kemenag Baubau, DMI dan Pemkot, yang dipimpin Walikota Baubau, dan Jajaran pimpinan Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, PD Majelis Ulama Indonesia Kota Baubau, PD Dewan Masjid Indonesia Kota Baubau dan Pemerintah Kota Baubau.

Untuk diketahui, Himbauan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6/2020 tertanggal 6 April 2020.

Berikut Himbauan tertanggal 15 April Tahun 2020 yang ditandatangani; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau (H. Rahman Ngkaali, S.Ag., M.Pd), Ketua PD Majelis Ulama Indonesi Kota Baubau (K.H. Rasyid Sabirin, LC., MA), Ketua PD Dewan Masjid Indonesia Kota Baubau (Dr. Roni Muhtar, M.Pd), Mengetahui Walikota Baubau (Dr. H. AS. Tamrin, MH).

Ada 13 poin yang menjadi imbauan bersama tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19.

Poin pertama, Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

Kedua, Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau Ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Ketiga, Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Keempat, Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al~Qur’an.

Kelima, Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan. lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

Keenam, Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk seremoni. baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

Ketujuh, selama masa pandemik virus covid 19 pada bulan ramadhan dan idul fitri umat Muslim agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut yakni Shalat Tarawih Keliling, Itikaf di masjid/mushalla, takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang, Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik,.

Kedelapan Shalat ldul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan, halal bihalal dalam bentuk seremoni ditiadakan

Kesembilan, Menghimbau kepada segenap umat Muslim agar segera membayarkan Zakat Hartanya yang telah memenuhi nishab dan haul nya sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Muslahiq.

Kesepuluh Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak flsik, tatap muka secara langsung dan/atau membuka gerai di tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Kesebelas, pendistribusian Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada Mustahiq

Keduabelas, petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan. seperti masker.

Ketigabelas dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

Sekda Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd mengungkapkan ” Namun semua poin imbauan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dan menyesuaikan kondisi di masa pandemi Covid-19.

Yang apabila keadaan dikemudian hari berubah dan Negara serta Pemprov Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa kita sudah bebas dari Covid-19 maka kita semua dapat melaksanakan ibadah seperti biasa.

JSR