Anak di Bawah Umur di Kolut Hamil 6 Bulan Diduga Diperkosa Pamannya

Kapolsek Lasusua IPTU Jamarin Rhice

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Seorang Buruh Tani inisial “AM” (48) warga Dusun IV Lanipa-nipa Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua  Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Tega memperkosa Kemenakannya sendiri yang masih  dibawah umur.

Akibatnya, korban berinisial DW (14) masih berstatus Pelajar hamil 6 bulan. Kasus inipun sampai ke polisi.

Kapolsek Lasusua IPTU Jamarin Rhice membenarkan adanya laporan terkait perbuatan pencabulan. Kata dia, Laporan Polisi ber nomor : LP / 10 / IV / 2020 / Sultra / Kolut /Sek Lasusua tanggal 19 April 2020.

Laporan tersebut berawal pada Minggu (19/04/2020) sekitar Pukul 13.00 wita ayah Korban AA, warga Dusun IV Lanipa-nipa Desa Sulaho melaporkan  pencabulan terhadap anak kandungnya.

“Awalnya kejahatan seksual ini terbongkar, korban DW bercerita kepada Ibunya, katanya “Ma kenapa perutku seperti goyang-goyang, ibunya korban pun kaget dan memeriksa perut anaknya hasilnya anaknya hamil 6 bulan,”ujarnya.

Lanjut Jamarin, Ibu korban merayu-rayu dan menanyakan siapa yang lakukan perbuatan ini, korbanpun mengakuinya bahwa yang melakukan adalah AM (Omnya sendiri).

Pelaku mencabuli kemenakannya sebanyak 2 kali pada Bulan November 2019. “Keterangan Korban pertama kali dicabuli saat dirinya bermalam di rumah pelaku bersama anak gadisnya, saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau apabila berteriak, akhirnya korban hanya pasrah dan meringis menahan sakit saat ditindis pelaku,”,ujarnya.

Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kalinya di hari ke 3 setelah kejadian pertama di tempat yang sama. “Korban yang masih trauma terpaksa merelakan dirinya dijamah pamannya sendiri,”ungkap Jamarin kepada tegas.co.

Saat itu korban DW mengasingkan diri di rumah neneknya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban baru pulang dari Kabupaten Bulukumba dan menceritakan semua apa yang terjadi.

“Kami baru meminta keterangan ibu korban karena DW masih terlihat trauma dan ketakutan,” terangnya.

Sementara pelaku saat ini mengakui semua perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 76D junto 80 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

MAS/IS