TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443 / 267.a tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 Masehi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Sulawesi Tenggara
Hal tersebut di dasari, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Penutupan/Pembatasan Operasional Angkutan Penyeberangan.
Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 183 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor :443/1276 tanggal 16 Maret 2020 i. Himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 443/1341 tanggal 17 Maret 2020. Himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 443/1390 tanggal 23 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Seruan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 443/1529 tanggal 6 April 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Hado Hasina, MT menjelaskan, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bidang transportasi, perlu mengambil langkah-langkah Pengendalian Arus Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah di Sulawesi Tenggara melalui, Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
“Yang dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku untuk transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara,”jelasnya.
Hado mengurai, larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah.
“Seperti pembatasan sosial berskala besar, Zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19) dan Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB,”urai mantan Pj Wali Kota Baubau itu.
Menurut mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Utara ini, larangan sementara Penggunaan Sarana Transportasi Darat dan Penyeberangan yakni, Sarana transportasi darat meliputi, Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor. Kapal angkutan penyeberangan. Kapal angkutan sungai dan danau.
Sementara itu, larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
“Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Ditegaskan, Pelanggaran terhadap larangan dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah pada 24 April – 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah pada 8 Mei – 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat dilaksanakan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan; dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk kapal angkutan penyeberangan,”tegas Hado Hasina kepada tegas.co.
Pengawasan sebagaimana dimaksud salah satu point di atas berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) yang dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut. akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan, kab./kota, terminal angkutan penumpang dan pelabuhan penyeberangan.
Hado menambahkan, larangan sementara Penggunaan Sarana Transportasi Laut berlaku untuk semua kapal penumpang dan berlaku juga untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar, serta pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang, yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia. kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal warga negara. Warga Indonesia yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi anak buah kapal,”terangnya.
Menurutnya, Warga negara Indonesia setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) daerah dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal anak buah kapal warga negara Indonesia. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid- 19).
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid- 19).
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas; dan
Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
“Pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) di pelabuhan setempat. Pengawasan ini adanya berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check poin) yang dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan. Pelanggaran terhadap larangan mulai 24 April – 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis dan pad 8 Mei – Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”tambahnya.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara lanjut Hado Hasina, merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
“Larangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Namun Transportasi angkutan kargo tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan kargo dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval). Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan khusus kargo oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo sesuai dengan persetujuan rute yang telah dimiliki dan dalam hal melaksanakan penerbangan di luar persetujuan rute yang telah dimiliki wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval).
Awak pesawat udara yang melakukan kegiatan transportasi angkutan kargo harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara.
“Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,”tutupnya.
MAS’UD