tegas.co, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengga (Sultra) Dr Lukman Abunawas memastikan bahwa pengguna ijazah palsu akan diumumkan 29 September dalam rangka peringatan hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“PNS yang menggunakan izajah palsu akan diumumkan pada hari Korpri yang jatuh pada 29 November mendatang,” ungkap Lukman.
Mantan Bupati Konawe 2 periode ini juga menegaskan bahwa, tidak hanya diumumkan nama-nama tetapi juga sekaligus sanksi-sanksi kepada PNS yang dinilai melanggar ini.
Adapun sanki yang akan diberikan adalah berupa penundaan kenaikan pangkat dan diumumkan langsung pada saat upacara Korpri yang direncanakan akan digelar di Kantor Gubernur Sultra.
“Ada 18 orang yang akan diberikan sanki karena diduga telah menggunakan ijazah palsu,” katanya.
Dr Lukman menyampaikan, pada saat bersamaan akan diumumkan juga PNS yang mendapatkan reward (Pengahargaan).
“Ada beberapa PNS yang juga akan diberikan penghargaan berupa hadiah, diantaranya adalah kulkas, televisi dan barang-barang elektronik lainnya,” terangnya sambil tersenyum.
MAS’UD