TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Menggenapi Program Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, berupa Kartu Indonesia Pintar/Program Indonesia Pintar (KIP/PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), maka Bantuan Sembako Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) juga ikut disalurkan.
Dalam waktu dekat, Bantuan Sembako Gubernur Sultra akan menjangkau warga terdampak pandemi Covid-19 di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Di tingkat kabupaten/kota, Bantuan Sembako Bupati/Wali Kota juga menyasar publik terdampak. Secara teknis, bantuan sembako dari kepala pemerintahan/kepala daerah ini tidak tumpang tindih dengan beragam program Kementerian Sosial dan Pemerintah Pusat.
Bantuan Sembako Gubernur Sultra ini tentu saja sangat wajar dan tidak politis. Sumber pendanaan bantuan sembako berasal dari pos dana yang memang diarahkan untuk penanggulangan Bencana Nasional non-Alam, sesuai Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional; dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai—termasuk sumber-sumber swasta yang tidak mengikat dan sukarela.
Sama sekali tidak menggunakan sumber anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya, sekadar untuk menghindari persepsi denotatif mengenai “uang rakyat”. Istilah “uang rakyat” juga memiliki terminologi khusus di masa pandemi Covid-19 ini.
Tujuan utama penggunaan grafis Gubernur Sultra adalah apolitis. Penggunaan grafis itu adalah strategi paling efektif dan efisien untuk menghindari bantuan sembako di masa pandemi Covid-19 ini, tidak disalahgunakan atau diklaim oleh para kontestan pilkada di tujuh kab/kota di Sultra.
Tindakan ini sangat beralasan, sebab di beberapa daerah, di luar Sulawesi Tenggara, bantuan sembako dari pemerintah pusat untuk warga terdampak, tiba-tiba diklaim bahkan diganti menjadi bantuan sembako oleh calon tertentu/petahana. Satu contoh saja, seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Tengah. Calon petahana kabupaten Jember, Bupati Faida memasang grafis dirinya dan Dwi Arya (calon wakilnya), di karung beras bantuan pemerintah pusat yang disalurkan oleh Bulog.
Potensi politisasi bantuan sembako untuk warga Sultra terdampak Covid-19 inilah yang tidak diinginkan oleh Gubernur Ali Mazi. Searah dengan itu, Gubernur Ali Mazi tidak ingin ini dipolemikan dan dijadikan panggung politik pihak lain.
Material pembungkus/karung sembako bergrafis Gubernur Sultra pun, bukan sesuatu yang harus dipolemikan. Material yang digunakan tidak berbahan mahal, sebagaimana yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo (plastik laminating). Material karung sembako bergrafis dua sisi berupa plastik anyam yang disablon satu warna berharga murah. UMKM sablon yang mengerjakan material karung ini adalah anggota komunitas sablon Kendari yang usahanya harus tutup karena terdampak Covid-19.
Sumber dana untuk membeli material karung plastik anyam ini bahkan tidak menggunakan dana pemerintah mana pun. Ibu Agista Ariany secara sukarela mengeluarkan dana pribadi untuk menyablon material itu. Tidak ada yang aneh, tidak ada dana pemerintah, tidak ada yang mahal, sehingga seolah harus menggunakan rumus matematika yang ribet dengan hasil penjumlahan yang juga sukar dipahami.
Penyaluran Bantuan Sembako Gubernur Sultra ini dilakukan oleh Tim Sukarelawan Gabungan (lembaga sosial dan personal) atas rekomendasi Posko Utama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Covid-19 Sultra. Tim ini melakukan pendataan dengan sistem silang dengan data Dinsos Prov Sultra dan Dinsos Kota Kendari, tujuannya agar bantuan sembako tiba di tangan publik yang benar-benar layak menerima. Di lapangan, data tersebut masih harus diverifikasi dengan menggunakan ukuran tertentu. Jika warga sasaran telah menerima bantuan serupa dari Pemkot Kendari, atau dari PKH dan BLT, maka dieliminasi perolehannya. Verifikasi dan penyaluran langsung dengan cara diantarkan ke alamat calon penerima, ini terbukti sangat efektif, kendati berjalan kurang cepat. Walau sedikit lamban asal tepat sasaran, jauh lebih baik.
Satu paket Bantuan Sembako Gubernur Sultra, berisi 10 bahan pokok, berupa: beras, tepung terigu, gula pasir, minyak goreng, mie instan, ikan kaleng, kecap manis botol, sambal botol, teh celup, sirup, dengan berat total mencapai 25 kg/pax. Data bantuan yang diterima dan yang tersalur akan dilaporkan secara resmi, setelah keseluruhan prosesnya berakhir.
Selain kota Kendari, untuk penyaluran ke 16 kabupaten/kota, akan dibantu oleh TNI-Polri. Ke wilayah pulau-pulau, transportasinya dibantu oleh TNI-AL (Mako Lanal Kendari). Sedangkan transportasi di wilayah daratan, dibantu sepenuhnya oleh Makorem 143/HO Kendari, dan Polda Sultra.
Presiden Joko Widodo meminta proses penyaluran sembako harus melibatkan para pemimpin daerah. “Pelaksanaan harus tepat sasaran. Kelompok-kelompok penerima manfaat saya ingin by address sehingga tepat dan akurat,” demikian permintaan Presiden Joko Widodo di Rapat Terbatas terkait Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial, pada Selasa, 7 April 2020.
Bantuan sembako yang melibatkan kepala pemerintahan/kepala daerah (presiden, gubernur, bupati/wali kota) memang sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan dengan mekanisme ini diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020, yang disusun oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, melalui Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Secara umum ketentuan yang mengatur ini disebut Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Mekanisme bantuan sosial ini diatur berdasarkan 9 (sembilan) peraturan perundangan, yang terdiri dari; 1 (satu) Undang-Undang, 3 (tiga) Perpres, 5 (lima) Permen. Dengan dukungan peraturan negara sebanyak itu, publik tidak perlu merisaukan mekanisme dan sistem pelaporannya. Semua mekanisme ini akan berujung pada pemeriksaan keuangan oleh BPKP dan KPK, sesuai arahan Kementerian Keuangan. Secara kelembagaan, para komisioner KPK yang masih bertugas saat ini, juga telah memberikan arahannya.
Dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa semua Program Jaring Pengaman Sosial, dari Program Keluarga Harapan (PKH), Paket Sembako, Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga Dana Desa, telah berjalan, dan menginstruksikan agar Menteri Sosial, para gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa di Indonesia, untuk turun langsung menyisir pelaksanaan program ini ke lapangan. Seluruh program tersebut harus sampai di tangan keluarga penerima mulai pekan ini (Mei 2020).
Presiden Joko Widodo juga meminta para kepala daerah bisa fleksibel dalam mencari solusi bagi warga miskin yang belum mendapatkan bansos, berupa Bantuan Sembako dari gubernur, bupati, dan wali kota. Data penerima bansos agar dibuka secara transparan: siapa, kriterianya apa, jenis bantuannya, dan lainnya. Ini agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Para kepala daerah juga bisa melakukan koreksi langsung di lapangan.
Video penyaluran bantuan sembako
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3208111105888534&id=100000690295961
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, beragam format bantuan sosial dikeluarkan dalam mekanismenya masing-masing. Mekanisme ini saling berkait dan sinergik, sehingga efektifitasnya bisa dijamin. Format-format bantuan sosial itu antara lain; bantuan sembako, PKH, BLT, Padat Karya Tunai, Kartu Prakerja, dan Program Keselamatan (Program Polri yang mirip Program kartu Prakerja yang mengombinasikan bantuan sosial dan pelatihan).
Rincian mengenai siapa saja penerima manfaat dan besarannya dapat dilihat di situs resmi Kementerian Sosial
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
Foto Dokumen Jubir Gub Sultra; Tempo.com