Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah Dan Zakat Mal 1441 H / 2020 M di Butur

Kepala Kemenag Butur, H. Muh. Saleh

TEGAS.CO., BUTON UTARA – Bahwa dalam rangka menertibkan penunaian zakat sebagai rukun Islam yang ke-empat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menetapkan besaran Nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal 1441H/2020M.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Butur, H. Muh. Saleh, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Tegas.co. Kamis, 7 Mei 2020.

Iklan KPU Sultra

H. Muh. Saleh memaparkan, adapun besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal sesuai Surat Keputusan Bupati Buton Utara, Nomor  185 Tahun 2020 yakni, 

1. ZARAT FITRAH
a. Beras Wakawondu@ Rp 20.000 x 3,5 liter atau 2,5Kg = Rp 70.000,-
b. Beras Merah -Wangkariri@ Rp 17.000 x 3,5 liter atau 2,5Kg = Rp 59.500,-
c. Beras Hitam Wakombe @ Rp 17.000 x 3,5 liter atau 2,5Kg = Rp 59.500,-
d. Beras Merah Biasa Watanta@ Rp 15.000 x 3,5 liter atau 2,5kg= Rp52.5()0,-
e. Beras Kepala   12.000 x 3,5 liter atau 2,5Kg    Rp 42.OOO,-
f. Beras Super @ Rp 9.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg – Rp 31.500,-
g. Beras Dolog @ Rp 8.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg – Rp 28.000,-
h. Jagung @ Rp 5.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg – Rp17.500,-

2. ZAKAT HARTA/ZAKAT MAL
Emas
a. Emas 22 k 550.000 x 85 g    Rp 46.750.000,-
Nisab 2,5% x 46.750.000,- -Rp 1.168.750,-
b. Emas 23 k 650.000 x 85 g – Rp 55.250.000,-
Nisab 2,5% x 55.250.000,-   1.381.000,-
Ternak/Hewan
a. Sapi
30-59 ekor = 1 ekor sapi betina
60-69 ekor — 2 ekor anak sapi jantan
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi I tahun atau lebih Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih
b. Kambing
40 — 120 ekor 1 ekor kambing
101 –  = 2 ekor O tahun
201 – 300 ekor = 3 ekor 2 tahun
Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih

Pertanian/Tanaman/Hasil Tambak/Rumput Laut Setiap kali panen
Nisabnya = 5 wasaq = 653Kg padi / gabah atau setara dengan 520kg beras
Zakatnya = 10% ( Tidak menggunakan pengairan ) = 5% (diairi dengan sarana perairan) Nisabnya tidak ditentukan Zakatnya = 20% dari hasil yang diperoleh

Selain itu, pada situasi Pandemi wabah Covid19, H. Muh. Saleh juga mengimbau kepada umat Islam dan pengurus UPZ agar dalam pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan, baik pada penerimaan/ pendistribusian Zakat Fitrah.

Di samping itu, data UPZ dan Amil Zakat Desa/Kelurahan di wilayah masing-masing segera disampaikan, guna pengawasan lebih lanjut.

Untuk diketahui, penetapan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Pemerintah Daerah, Kementrian Agama, Baznaz, MUI Kabupaten Buton Utara.

S Y P