Aswan Makaruru cs Bakal Dilaporkan Ke Polisi

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggungat (AMKM) di Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 2 Februari 2017 lalu dengan tuntutan agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli jabatan dipemerintahan  Kabupaten Konawe Selatan atas pelantikan pejabat esleon II, III dan IV.

Sekretaris Daerah Kabupaten  Konawe Selatan H Drs. Ir H. Syarif Sajang M.Si

Aksi yang di koordiatori Aswan Makaruru tersebut menyebutkan, bila pelanrtikan pejabat eselon II, III dan IV tersebut sarat dengan pungutan liar yang dilakukan oleh Wakil bupati, Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Konsel tersebut mencapai Rp 57 Milyar.

Iklan KPU Sultra

Terkait aksi unjuk rasa tersebut dengan menyebutkan ada pungutan liar terhadap pejabat yang akan dilantik, membuat pemerintah kabupaten konawe Selatan melalui Sekretaris Daerah  Drs. Ir H Syarif sajang M.Si untuk melaporkan aswan makaruru di Mapokres Konsel terkait pencemaran nama baik

“Atas aksi yang dilakukan di KPK beberapa waktu lalu di Jakarta oleh Aswan Makaruru seperti yang telah dilansir di sejumlah media cetak dan online, Pemerintah akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Aswan di Polres,”Ujar Sekda Konsel H syarif Sajang kepada tegas.co beberapa waktu lalu saat ditemui di rumah dinasnya di konsel.

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota kendari itu mengaku, apa yang dituduhkan oleh Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat dengan mengatakan bahwa dalam pelantikan pejabat di lingkup Pemda Konsel itu sarat dengan Pungli atau ada jual beli jabatan itu bohong.

koordinator Alksi Aswan Makaruru saat menyerahkan berkas dugaan Jual beli Jabatan di konsel kepada petugas KPK di jakarta beberapa waktu lalu.

“Saya berani bersumpah, satu rupiah pun tidak ada yang yang diambil dari pejhabat yang diantik. Kalau bisa ditanya saja itu pejabat yang habis dilantik, apakah ada yang yang diambil dan diserahkan kepada Sekda, wakil Bupati dan ketua DPRD seperti yang disampaikan tersebut,”Katanya menegaskan.

Jenderal PNS di Konsel itu menambahkan,  untuk laporan ke Polisi terkait penecamaran nama baik, Pemerintah Kabupaten melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah menganalisa hasil aksi unjuk rasa di KPK.

“Berita yang dilansir di sejumlah media akan menjadi barang bukti laporan tersebut di Mapolres Konawe Selatan,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN