TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Mantan Kepala Desa Lelewawo yang di laporkan ke Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) , Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara atas tuduhan dugaan markup pembuatan dan pembentukan Jalan Tani tahun 2017 – 2018.
Menurut Mantan Kades Lelewawo, JT menjelaskan, laporan pertanggung jawaban lima item pekerjaan pembuatan dan pembentukan jalan tani tahun 2017 – 2018 sudah selesai dan Laporan pertanggung jawabnya sudah sesuai anggaran.
“Inspektorat Kolaka Utara sudah memeriksa laporan pertanggung jawaban pembuatan jalan tani mulai tahun 2017 – 2018 tidak ada temuan dengan diberikan surat bebas temuan dari Inspektorat,”. Ujarnya kepada media ini saat ditemui dikediamannya, Kamis, (14/5/2020).
Dikatakan, yang ditemukan Inspektorat adalah kekurangan Volume pembuatan Deker sepanjang 6 meter dan lebar 30 Centi meter namun dananya sudah dikembalikan sebesar rp. 5 juta, termaksud Pengembalian dana Pembangunan Kantor BPD Lelewawo sebesar rp. 5 jt.
“Pembukaan jalan tani tahun 2018 panjang 1.200 meter anggaran 134 jt dengan tiga lokasi pekerjaan dan semuanya rampung,”katanya.
Dia juga menambahkan bahwa pekerjaan pembuatan dan pembentukan jalan tani anggaranya ditahun 2017 – 2018 sementara ditahun 2019 hanya pengadaan pupuk cair, jadi tidak benar ada pekerjaan pembuatan dan pembentukan jalan tani ditahun 2016 – 2019.
“Saya bingung tiba – tiba ada laporan kepolisi dengan mengatasnamakan warga Desa Lelewawo, jangan sampai warga dari luar Desa. Dan tidak menutup kemungkinan laporan atas dirinya kepolisi adalah laporan pesanan dari orang yg tidak suka dengan saya,”tuturnya.
I S