Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Dishub dan Mitra Perhubungan Bangun Posko Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik

Cegah Corona, Dishub Sultra Bakal Bangun Posko Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik
Rapat Video confrens (Vicon) Jajaran dan mitra Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara rencananya akan membangun posko Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441  Hijriah Dalam Rangka Pencegahan  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  di Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Ir. H. Hado Hasina, MT saat rapat video conferens (Vicon), Kamis (14/5/2020).

Rapat dihadiri Para Kadishub Kab/ Kota se-Sultra, BPTD Wil. XVIII Prov. Sultra, KSOP dan UPP se-Sultra, UPBU/Bandara se-Sultra, Distrik Navigasi Kendari, UPTD Pelabuhan Penyeberangan se- Sultra, UPTD Pengelolaan Sarpras Perhubungan LLAJ se-Sultra, PT. PELNI Cabang Kendari, PT. PELINDO IV Cabang Kendari, PT. ASDP Cabang Kendari dan Baubau, Perum DAMRI Kendari, PT. Jasa Raharja Cabang Kendari dan Para Kepala Bidang di Lingkup Dishub Prov. Sultra.

Adapun pokok-pokok hasil pembahasan dan kesimpulan rapat yakni, Kemenhub telah  menerbitkan Surat Edran (SE) Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara tentang petunjuk  operasional  transportasi  pelaksanaan  pembatasan  perjalanan  orang  dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan pemerintah mengenai larangan aktivitas mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perhubungan Sultra telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Pos Koordinasi Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara per tanggal 11 Mei 2019 sebagai langkah antisipasi guna memastikan mudik sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan Covid-19.

Diharapkan   agar   semua   Unit   Pelaksana   Tugas   Transportasi   Wilayah,   baik   UPT KEMENHUB  maupun UPTD Dinas Perhubungan Prov. Sultra serta  operator angkutan transportasi wilayah di Sultra, diantaranya Bandar Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan,  Terminal Angkutan Darat dan   BUMN (PELINDO  IV, PELNI, ASDP, DAMRI, AIRNAV, dan Jasa Raharja), serta Dinas Perhubungan Kab/Kota Se-Sulawesi Tenggara agar membentuk Posko Pengawasan dan Pemeriksaan di simpul transportasi serta chek point pergerakan orang dan kendaraan barang di setiap batas kota/kab, Wilayah perbatasan  keluar dan  masuk    dan  mengkoordinasikan  kepada  Bupati/Walikota  di wilayahnya untuk  menyusun  rencana  dan  program  kerja  operasi  penyelenggaraan pengendalian transportasi masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan tugas pokok dan misi yang serupa di unit masing-masing.

Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para operator transportasi, TNI, POLRI, PEMDA, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, bandara dan pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan sesuai protokol kesehatan.

Memastikan  para operator  transportasi  melaksanakan  ketentuan  dalam  SE Gugus Tugas. Sentralisasi  data pergerakan orang dan kendaraan, untuk bahan laporan ke Gubernur dan ditembuskan ke Menteri Perhubungan.

Melakukan  penegakan  hukum  secara  terkoordinasi  dan  terpadu  atas  tindakan pelanggaran dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diharapkan   kepada   semua   anggota   Posko   untuk   melakukan   Pengaturan   dan Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara.

Transportasi Darat

Transportasi darat diberi tugas agra memastikan Terminal (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) dan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi.

Pemesanan tiket angkutan orang hanya dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang penyelenggara transportasi umum.

Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket. Memastikan  awak  kendaraan  memenuhi  ketentuan  (surat  keterangan  negatif Covid-19, menggunakan masker & sarung tangan).

Kendaraan bermotor umum dilengkapi tanda khusus. Angkutan orang dapat  mengangkut barang untuk  jenis pelayanan  sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas (batas waktu selama 3 bulan).

Pelayanan tiket online hanya berlaku bagi mobil barang, kendaraan logistik, serta pengangkut   obat-obatan   dan   alat   kesehatan   dengan   sarana   transportasi penyeberangan.

Kendaraan bermotor umum wajib memiliki persetujuan dari kepolisian pada check point terakhir dan pelabuhan penyeberangan menyediakan tol gate khusus untuk pelayanan tersebut.

Transportasi Udara

Memastikan Bandar Udara tetap beroperasi. Pembelian tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang, tidak di bandara.

Memastikan  calon  penumpang  memenuhi  persyaratan  pada  SE  Gugus  Tugas sebelum diberikan tiket/dokumen angkutan.

Personil penerbangan bertugas memiliki dan menunjukan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan (Hasil tes covid-19 PCR yang negatif).

Transportasi Laut

Memastikan pelabuhan laut tetap beroperasi. Memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket. Pembelian tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang (offline & online) dan dilarang melakukan kenaikan tarif.

Menerapkan physical distancing dan pengendalian jumlah antrian calon penumpang. Melayani proses refund bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenakan biaya tambahan.

Menyediakan sarana pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.

 “Sementara  dari  unsur  operator  sarana  dan  prasarana  transportasi,  diharapkan    agar bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan  melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi. Wajib  memastikan  calon  penumpang  memenuhi  kriteria  dan  persyaratan  yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan,”kata Kdis Perhubungan Dr. Hado Hasina, MT saat memimpin rapat vicon tersebut.

Kata dia, diharapkan agar semua petugas posko, baik di Bandar Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan, Terminal Angkutan Darat dapat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan dalam SE Gugus Tugas dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap calon penumpang, antara lain,  Surat kesehatan Rapid test dari rumah sakit, klinik, dll. Surat perjalanan dinas instansi pemerintah / swasta. Surat clearens dari KKP bandara / pelabuhan / terminal, Mengisi  Surat  check-list  penumpang  oleh  petugas  posko  bandara  /  pelabuhan  / terminal. Mengisi kartu kewaspadaan Kementrian Kesehatan RI baik via manual atau melalui online di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemenkes.inahac. Mengisi surat pernyataan perjalanan dari penyelenggara perjalanan.  Surat identitas diri (KTP, SIM, Passport, dll.).

Diungkapkan, deklarasi  Pembentukan  Posko  Pengawasan  dan  Pemeriksaan  di  simpul  transportasi sudah dilakukan di Bandar Udara Halu Oleo. Nantinya transportasi darat Terminal Tipe A Puuwatu, sedangkan untuk transportasi laut di Pelabuhan Laut Bungkutoko.

REDAKSI