TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara rencananya akan membangun posko Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Ir. H. Hado Hasina, MT saat rapat video conferens (Vicon), Kamis (14/5/2020).
Rapat dihadiri Para Kadishub Kab/ Kota se-Sultra, BPTD Wil. XVIII Prov. Sultra, KSOP dan UPP se-Sultra, UPBU/Bandara se-Sultra, Distrik Navigasi Kendari, UPTD Pelabuhan Penyeberangan se- Sultra, UPTD Pengelolaan Sarpras Perhubungan LLAJ se-Sultra, PT. PELNI Cabang Kendari, PT. PELINDO IV Cabang Kendari, PT. ASDP Cabang Kendari dan Baubau, Perum DAMRI Kendari, PT. Jasa Raharja Cabang Kendari dan Para Kepala Bidang di Lingkup Dishub Prov. Sultra.
Adapun pokok-pokok hasil pembahasan dan kesimpulan rapat yakni, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edran (SE) Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara tentang petunjuk operasional transportasi pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan pemerintah mengenai larangan aktivitas mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perhubungan Sultra telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Pos Koordinasi Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara per tanggal 11 Mei 2019 sebagai langkah antisipasi guna memastikan mudik sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan Covid-19.
Diharapkan agar semua Unit Pelaksana Tugas Transportasi Wilayah, baik UPT KEMENHUB maupun UPTD Dinas Perhubungan Prov. Sultra serta operator angkutan transportasi wilayah di Sultra, diantaranya Bandar Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan, Terminal Angkutan Darat dan BUMN (PELINDO IV, PELNI, ASDP, DAMRI, AIRNAV, dan Jasa Raharja), serta Dinas Perhubungan Kab/Kota Se-Sulawesi Tenggara agar membentuk Posko Pengawasan dan Pemeriksaan di simpul transportasi serta chek point pergerakan orang dan kendaraan barang di setiap batas kota/kab, Wilayah perbatasan keluar dan masuk dan mengkoordinasikan kepada Bupati/Walikota di wilayahnya untuk menyusun rencana dan program kerja operasi penyelenggaraan pengendalian transportasi masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan tugas pokok dan misi yang serupa di unit masing-masing.
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para operator transportasi, TNI, POLRI, PEMDA, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, bandara dan pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan sesuai protokol kesehatan.
Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Sentralisasi data pergerakan orang dan kendaraan, untuk bahan laporan ke Gubernur dan ditembuskan ke Menteri Perhubungan.
Melakukan penegakan hukum secara terkoordinasi dan terpadu atas tindakan pelanggaran dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diharapkan kepada semua anggota Posko untuk melakukan Pengaturan dan Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara.
Transportasi darat diberi tugas agra memastikan Terminal (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) dan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi.
Pemesanan tiket angkutan orang hanya dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang penyelenggara transportasi umum.
Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket. Memastikan awak kendaraan memenuhi ketentuan (surat keterangan negatif Covid-19, menggunakan masker & sarung tangan).
Kendaraan bermotor umum dilengkapi tanda khusus. Angkutan orang dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas (batas waktu selama 3 bulan).
Pelayanan tiket online hanya berlaku bagi mobil barang, kendaraan logistik, serta pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan dengan sarana transportasi penyeberangan.
Kendaraan bermotor umum wajib memiliki persetujuan dari kepolisian pada check point terakhir dan pelabuhan penyeberangan menyediakan tol gate khusus untuk pelayanan tersebut.
Memastikan Bandar Udara tetap beroperasi. Pembelian tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang, tidak di bandara.
Memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan pada SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket/dokumen angkutan.
Personil penerbangan bertugas memiliki dan menunjukan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan (Hasil tes covid-19 PCR yang negatif).
Memastikan pelabuhan laut tetap beroperasi. Memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket. Pembelian tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang (offline & online) dan dilarang melakukan kenaikan tarif.
Menerapkan physical distancing dan pengendalian jumlah antrian calon penumpang. Melayani proses refund bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenakan biaya tambahan.
Menyediakan sarana pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.
“Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, diharapkan agar bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan,”kata Kdis Perhubungan Dr. Hado Hasina, MT saat memimpin rapat vicon tersebut.
Kata dia, diharapkan agar semua petugas posko, baik di Bandar Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan, Terminal Angkutan Darat dapat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan dalam SE Gugus Tugas dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap calon penumpang, antara lain, Surat kesehatan Rapid test dari rumah sakit, klinik, dll. Surat perjalanan dinas instansi pemerintah / swasta. Surat clearens dari KKP bandara / pelabuhan / terminal, Mengisi Surat check-list penumpang oleh petugas posko bandara / pelabuhan / terminal. Mengisi kartu kewaspadaan Kementrian Kesehatan RI baik via manual atau melalui online di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemenkes.inahac. Mengisi surat pernyataan perjalanan dari penyelenggara perjalanan. Surat identitas diri (KTP, SIM, Passport, dll.).
Diungkapkan, deklarasi Pembentukan Posko Pengawasan dan Pemeriksaan di simpul transportasi sudah dilakukan di Bandar Udara Halu Oleo. Nantinya transportasi darat Terminal Tipe A Puuwatu, sedangkan untuk transportasi laut di Pelabuhan Laut Bungkutoko.
REDAKSI