TEGAS.CO,. KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memperoleh apresiasi tinggi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pusat dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai “Provinsi Terbaik” di urutan ke-2, setelah DKI Jakarta, dalam penanganan Covid-19 dan kendali keamanan yang maksimal serta pelibatan kepolisian dalam penanganan pandemi.
“Usaha yang kita lakukan selama ini tidak sia-sia. Usaha kita, termasuk Gugus Tugas (GTPP Covid-19) Sultra diakui. Kita bekerja untuk masyarakat agar mereka terhindar dari potensi paparan Corona virus,” terang Gubernur H. Ali Mazi, S.H.
Tidak hanya kepada Sultra. Selain kedua lembaga itu, beberapa lembaga juga melakukan survei dan memasukkan beberapa provinsi lain sebagai yang terbaik menurut sejumlah kriteria yang mereka tentukan secara parsial.
Lembaga Riset Repro Indonesia melakukan survei mengenai persepsi publik tentang penanganan wabah Covid-19 di empat Pemerintah Provinsi; DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Repro Indonesia mengumumkan Jawa Barat sebagai provinsi paling responsif dalam penanganan Covid-19.
Sementara itu, Survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) mengungkapkan Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo adalah provinsi paling cepat dalam menangani pandemi Covid-19.
Dari tingkat kesembuhan pasien, Sultra juga setingkat di bawah Bali, yang berhasil menekan tingkat kematian (sama-sama 4 orang). Namun Bali berhasil meningkatkan angka kesembuhan pasien yang kini telah mencapai 195 orang.
Kendati demikian, Sulawesi Tenggara jauh lebih unggul dibanding semua provinsi di Indonesia dalam kecepatan dan kemampuan koordinasi Pemprov dengan Pemkab/Pemkot-nya dalam hal terbebas dari penularan Covid-19.
Kerjasama yang baik antara GTPP Covid-19 Provinsi Sultra dan GTPP Covid-19 Kabupaten Konawe Utara (Konut), dengan Dr. Ir. H. Ruksamin sebagai Ketua GTPP Covid-19 Konut, menjadikan kabupaten itu sebagai wilayah pertama di Indonesia, dan di Sultra, yang mencapai “zero victim”, dengan keberhasilan menekan habis angka penularan, tanpa kematian, atau pasien sembuh seluruhnya.
Dalam proporsi penilaian GTPP Covid-19 Pusat dan Kepolisian Republik Indonesia, tidak diberlakukan perankingan menyeluruh, dan kriteria ditentukan masing-masing lembaga. Kedua lembaga itu melakukan penilaian berdasarkan akumulasi dan aliran data sejak 13 Maret 2020, dan rekam pelibatan kepolisian di tingkat Polda di 34 Provinsi Indonesia.
TIM REDAKSI