TEGAS. CO, KONAWE SELATAN – Perusahaan perkebunan PT Merbau Jaya Indah Raya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melanggar aturan terkait pengolahan limbah pabrikan.
Direktur Jaringan Advokasi dan Independen (JAI) Sultra, Firman SH mengatakan, PT Merbau Indah Raya ternyata belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limba(IPAL).
Hal itu, sambung Jevin sapaan akrabnya, juga berdasarkan hasil monitoring Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel.
Sementara itu, tegas Jevin, terkait izin pengelolaan air limbah sudah diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Selain melanggar aturan tersebut, sampai hari ini perusahaan belum merealisasikan plasma yang sudah disepakati saat pertama melakukan sosialisasi dimasyarakat,” tegasnya, kepada awak media ini, Rabu (10/6/2020).
Jevin meminta kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas PT Merbau, yang diduga kuat belum mengantongi izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan dugaan penipuan atas pengelolaan Plasma yang sampai hari ini belum di realisasikan.
MAHIDIN