tegas co, KENDARI, SULTRA – Aksi unjuk rasa di KPU Kota Kendari tetap ngotot agar Pilwali Kota Kendari untuk di gelar ulang. Pasalnya dalam pilkada dan pemungutan suara tanggal 15 Februari lalu, salah satu pasangan calon Walikota di tengarai melakukan pelanggaran Pilkada dengan melakukan Money politik, penggeerahan PNS secara terstruktur dan massif.
Dasar inilah yang membuat pendukung paslon nomor urut 1 Rasak-Haris mendesak KPU untuk menggelar pemilihan walikota ulang dan menganulir pasangan calon yang melanggar. “KPU Kota Kendari selaku penyelengara Pemilihan uintuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang karena kami banyak menemukan pelangaran di beberapa TPS,”Ujar salah satu perwakilan pendukung rasak-haris di hadapan lima anggota KPU Kota Kendari saat dilakukan pertemuan
Selain itu, massa pendukung Paslon Walikota nomor uirut satu itu juga meminta kepada KPU Kota kendari untuk mengeluarkan C-7 atau daftar hadir pemilih tetap yang ada di kota kendari yang diduga telah banyak di rubah dan ditambah oleh pemilih bayaran.
“Kami akan menduduki kantor KPU ini, hingga adanmya keputusan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, termasuk membuka kartu C-7 untuk dicocokkan berapa jumlah pemilih yang ditambah,”Katanya.
Ketua KPU Kota kendari hayani Imbu didampingi empat anggota lainnya menyambut baik atas aksi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon yang mjendapat pengawalan dari aparat kepolisian Resort Kota Kendari. “Terkait permintaan teman-teman yang hadir di KPU Kota kendari ini tentunya harus sesuai dengan prosedur. Karena itu tidak dapat kami langsung simpulkan atas permintaan. Karena kalau itu salah, kami juga salah dalam mengambil keputusan. Karena itu ada prosedur yang harus dilakukan,”Ujarnya memberikan penjelasan.
Komisioner KPU Kota kendari dua periode itu menambahkan, pelaksanaan pemilihan Walikota Kendari telah kita kawal bersama-sama sejak awal. Namun jika ada pelanggaran yang ditemukan, maka jalannya harus ke Panwasli. Bgeitu juga dengan permintaan surat C-7, itu tidak bisa denbgan serta merta langsung di keluarkan dan diserahkan.
“Semua ada aturannya, kartu C7 itu dapat dikeluarkan dari kotak setelah dilakukan Pleno oleh seluruh komisioner KPU Kota Kendari. Saya kira hari ini belum ada keputusam KPU tentang siapa yang menang Pilwali. Kalau sudah ada penetapan berdasarkan hasil Pleno, ini baru ada ruang untuk melakukan gugatan,’Tutupnya.
ODEK / HERMAN