Tidak Tunjukkan RAB Rapat Pemdes Bhangkali Barat Sempat Ricuh

Sempat ricuh saat rapat lanjutan mengenai pertanggungjawaban realisasi penggunaan anggaran Desa Bhangkali Barat Muna Barat. (FOTO : AWAL)

TEGAS.CO,. MUNA – Rapat lanjutan mengenai pertanggung jawaban realisasi penggunaan anggaran tahun 2019 didesa Bhangkali Barat, kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Sempat Berlangsung Ricuh, Senin (15/06/2020).

Sebelumnya rapat digerlar Sempat dipending dari tanggal 5 juni hingga terlaksana kembali 15 juni, karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi rapat saat itu.

Iklan KPU Sultra

Saat rapat baru di mulai telah berjalan alot antara pemerintah desa dan peserta forum hingga dalam proses rapat terjadi ketegang dan bahkan sempat terjadi kericuhan, hal ini disebabkan permintaan masyarakat kepada pemerintah desa untuk dilampirkannya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam draf laporan realisasi penggunaan anggaran 2019, tidak mau ditunjukan saat rapat terlaksana.

menurut La Sukimen sebagai peserta rapat dan juga mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengungkapkan bahwa untuk menepis kecurigaan dalam masyarakat, maka pentingnya rancangan anggaran belanja ditunjukan sebagai wujud asas transparansi agar masyarakat tahu tentang perbandingan pelaksanaan kinerja apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak.

“Karena desa telah mengelola anggaran besar yang dialokasikan oleh pemerintah pusat, maka sudah seharusnya pemerintah desa menunjukkan hal-hal yang menjadi permintaan masyarakat terkait RAB. Apalagi dalam regulasi yang jelas bahwa UU desa pasal 24 mengatakan nilai transparansi dan keterbukaan harus dijunjung tinggi,” Ungkapnya di Forum.

Namun pemerintah desa melalui La Ode Wati sebagai ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Bhangakali Barat, berdalih bahwa RAB tidak boleh ditunjukan dalam rapat desa sebab merujuk pada hasil Bimtek yang dilaksanakan TPK, dimana saat itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengungkapkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya boleh diketahui oleh pemerintah desa dan tidak boleh ditunjukan kepada masyarakat.

“Saat hasil Bimtek yang kami lakukan dengan DPMD, dilarang memperlihatkan RAB kepada masyarakat karena tidak punya hak meminta RAB,” Jelasnya dalam rapat dibalai balai desa Bhangkali Barat.

Tetapi saat ditanyakan mengenai dasar regulasi pelarangan tentang tidak diperbolehkannya penunjukan RAB kepada masyarakat, plt. kepala desa La Ode Ndimali dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak bisa menjawab.

Saat ditemui salah satu masyarakat Bhangkali Barat yang tidak mau disebutkan namanya, mencurigai bahwa ada kerjasama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendukung keputusan Plt. Kepala Desa untuk tidak menunjukkan RAB.
Hal ini dinilai BPD tidak menjalankan fungsinya dengan baik untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan nampak mencoba melindungi Pemerintah Desa saat penyelenggaraan rapat transparansi penggunaan anggaran 2019 berlangsung.

Kemudian daripada itu ia melanjutkan terjadinya penyembunyian Rencana Anggaran Biaya (RAB) bisa saja sebagai upaya melakukan tindakan curang yang terstruktur.

“Kekhawatiran kami jangan sampai ada penyelewengan dan kecurangan atau ada keuntungan besar didalamnya sehingga mereka begitu ngotot tidak mau menunjukan RAB, sehingga kami sebagai masyarakat awam yang mengikuti forum mencurigai adanya upaya persekongkolan untuk menyembunyikan kecurangan terkait ngototnya pemerintah desa yang tidak mau menunjukan RAB dalam rapat,” bebernya.

Untuk diketahui, Masyarkat Meminta Pemdes Bhangkali Barat membuka pertanggung jawaban realisasi penggunaan anggaran tahun 2019 Agar tidak mengundang kecurigaan semua pihak, penggunaan Dana Desa (DD) yang diperuntukkan untuk memajukan desa harus mengedepankan asas transparansi dan terbuka sehingga bisa menjadi konsumsi publik. Rapat berjalan alot hingga malam namun pemerintah desa tetap ngotot untuk tidak menunjukan Rencana anggaran belanja dan akhirnya dipending untuk kedua kalinya dalam pembahasan Realisasi penggunaan anggaran tahun 2019.

AWAL