TEGAS. CO, KONAWE SELATAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Onewila serta masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto batal dilaksanakan.
Batalnya RDP tersebut dikarenakan Kepala Desa (Kades) Onewila, S. Lambai sebagai teradu tidak hadir alias mangkir.
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua, Armal, Ketua Komisi I, Nadira serta anggota DPRD lainnya menyayangkan sikap Kades Onewila yang tidak menghadiri undangan RDP tersebut.
“Kami menyesalkan sikap Kades Onewila yang tidak mengahadiri RDP ini. RDP ini kita agendakan ulang di hari Senin depan, dan akan kita laksanakan di Balai Desa Onewila,” ujar Irham Kalenggo dihadapan masyarakat dari Forum Pemerhati Masyarakat Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto. Rabu, 17/6/2020.
Untuk diketahui RDP ini dalam rangka menindak lanjuti permintaan masyarakat Desa Onewila, yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto, dengan menyikapi permasalahan di Desa Onewila terkait kinerja Pemerintah Desa (Kepala Desa, BPD dan LPM). Mereka menilai Kepala Desa Onewila, S. Lambai tidak lagi berpihak untuk kepentingan masyarakat Desa Onewila, dengan 9 (sembilan) tuntutan, yaitu :
- Pembangunan kolam ikan yang ditempatkan pada lahan atau kintal milik Kepala Desa Onewila, yang mana status dan kepemilikan tidak jelas dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
- Kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan prioritas, potensi dan nilai kearifan lokal yang menghadirkan tenaga ahli/profesi/konsultan dan nara sumber tidak diketahui pelaksanaannya, dengan anggaran yang digunakan sebesar Rp. 50 Juta.
- Pembuatan bronjong/talud penahan tanah yang tidak melalui musyawarah desa (musdes) dan tidak tercamtum di RKPDS tahun 2020 melalui Dana Desa sudah dilaksanakan tanpa diketahui masyarakat.
- Royalti/sucsess fee dari hasil pengolahan kebun kelapa sawit yang masuk pada tanah kas desa, yang seharusnya masuk ke rekening desa kenyataannya masuk ke rekening pribadi kepala desa.
- Dana kegiatan usaha jasa dan industri kecil berupa kerajinan tangan merajut tali ulir dengan anggaran Rp. 18.247.000 tidak jelas penggunaannya.
- Gedung balai desa sebagai pusat pelayanan dan administrasi pemerintahan desa terkesan kumuh, tidak pernah dilakukan perbaikan.
- BUMDes dalam kurun waktu 3 tahun berjalan yang meliputi usaha penyewaan tenda besi dan kursi, usaha air minum (galon) dan usaha kredit simpan pinjam terkesan macet dan tidak ada peningkatan hasil usaha.
- Lembaga BPD sebagai fungsi pengawasan pemerintahan desa dan LPM sebagai fungsi perencanaan pembangunan desa tidak berjalan sesuai fungsinya, dan tidak mempedulikan aspirasi masyarakat.
- Pendistribusian bantuan kepada masyarakat dalam penanganan Covid-19 tidak mewujudkan rasa keadilan dan pemerataan, yang terjadi adalah prioritas kepada keluarga dan kerabat dekatnya. Contoh kasus, pemberian bantuan dalam satu keluarga, suami dan isteri mendapatkan bantuan.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Onewila Kecamatan Ranomeeto, S. Lambai ketika dikonfirmasi alasan tidak hadirnya dalam RDP, karena surat yang ia terima cuman surat tembusan dari bupati. Bukan surat perintah dari bupati sebagai atasan langsung untuk memenuhi RDP.
“Sebenarnya saya sudah siap-siap untuk hadir dalam RDP tersebut. Tapi saya tunggu-tunggu surat perintah dari pak bupati sebagai atasan langsung saya untuk mengikuti RDP tidak ada, dan setelah saya konsultasi sama pak Camat Ranomeeto sebagai atasan saya, pak Camat juga menyarankan untuk menunggu surat perintah dari pak bupati. Makanya tadi saya tidak hadir dalam RDP karena tidak ada surat perintah dari pak bupati,” ujarnya singkat.
MAHIDIN