TEGAS.CO,. KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rahman Saleh menyebut negara mengalami kerugian hingga ratusan milyar akibat kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama beberapa tahun terakhir.
Hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Sultra H. Abdul Rahman Saleh saat mengelar rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sultra, Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Exsternal Afair Manager PT. VDNI dan Komisi IV terkait rencana kedatangan 500 TKA di Gedung DPRD Sultra pada Jumat (19/06/2020).
Politisi PAN ini mengatakan, selama beberapa tahun terakhir TKA yang bekerja di perusahaan Pemurnian Nickel di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dibayar atau gaji dengan menggunakan Visa kunjungan, atau Visa 211 dimana seharusnya TKA ini memakai Visa 312 atau Visa Tenga Kerja Ahli.
“Dengan Visa 211 atau Visa kunjungan yang digunakan dan dibayar sesuai bosannya ini sangat merugikan keuangan negara mencapai milyaran dan itu terjadi 6 bulan hingga satu tahun selama mereka berada di Indonesia,”katanya.
Dijelaskan, jika TKA, tidak mengunakan Visa 312 maka otomatis, ada kewajiban yang tidak di penuhi oleh TKA, dimana kewajiban itu harusnya perorang TKA harusnya memenuhi kewajiban dengan membayar 100 dolar perorang perbulanya.
Ia mencontohkan, seperti kedatangan 49 TKA yang lalu yang hanya mengunakan Visa 211, hal inilah kata dia yang kerap terjadi.
“Berdasarkan informasi, bahwa kedatangan 49 TKA itu memakai visa 211 seharusnya mereka pakae visa 312 maka kalau TKA ini tidak memakai visa 312 itu mereka di wajibkan membayar 100 dolar perorang tiap bulanya, yang kedua gaji mereka itu di potong 20 persen berdasarkan PPNPHH,”jelasnya.
Ketua DPW PAN Sultra itu mengaku, dari data yang diperoleh si Dubes Cina menyebutkan Tenaga Kerja Asing di gaji 30 ribu dolar pertahun, artinya setelah kita menghitung 30 ribu bagi 12 maka berarti 2,500 Dolar perbulanya dari 2.500 dolar kalo di Kurskan Rp 15.000 maka gaji mereka kurang lebih 37 juta perbulanya per orang.
“Setelah dipotong PPN dan PPH 20 persen maka Negara mendapatkan Rp 7, 5 Juta, nah dari 7,5 sama dengan nilainya memperkerjakan 3 orang Tenaga Kerja Lokal,”sakunya.
Ketua DPRD Sultra saya periode itu, berharap rencana kedatangan 500 TKA kedepan harus benar benar sesuai mekanisme yang di tentukan, tidak lagi mengunakan Visa 211 atau Visa kunjungan, melainkan mengunakan Visa 312 atau Visa Tenga Ahli.
Untuk memastikan visa yang digunakan TKA tersebut ia meminta pihak Perusahaan agar memnyerahkan salinan copy visa yang di gunakan 500 TKA tersebut.
“Kita minta kopi visanya paling lambat hari minggu kalau bisa yang di gunakan tidak mengunakan Visa 312 maka pasti kita tolak, kita minta Imigrasi untuk mendeportasi,” tandasnya.
ODEK