TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) penyelenggara Pikkada serentak 9 Desember 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menerima calon independen atau perorangan adalah KPU Konawe Kepulauan (Konkep). Untuk memastikan calon independent tersebut terdaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep KPU bakal melakukan Verifikasi Faktual.
Verifikasi faktual ini merujuk pada Tahapan Pemilihan Serentak sebagaimana tertuang dalan PKPU 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Telah melakukan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Kepada PPS melalui PPK untuk delanjutnya dilakukan Verifikasi Faktual.
Kordinator Divisi (Kordiv) teknis KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Badran mengatakan bahwa Penyerahan Dukungan berjalan lancar dan berlangsung sesuai Protokol Covid-19.
“Untuk diketahui oleh publik bahwa Dukungan bakal calon Perseorangan yang akan di verifikasi Faktual adalah dukungan-dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Verifikasi Administrasi. Terdapat 2.291 dukungan yang tersebar di 79 Desa Se Kabupaten Konawe Kepulauan akan di faktualkan oleh PPS kami,”ujarnya, Selasa, (23/6/2020).
Badran menambahkan, bahwa jadwal verifiasi faktual direncakan pada tanggal 28 Juni 2020 dimana tahapannya akan berakhir pada tanggal 12 Juli 2020, kami harus menyiapkan terlebih dahulu kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, dll untuk petugas PPS, agar dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya telah memenuhi standar protokol covid-19.
Penyerahan Dukungan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dan dimonitoring Langsung oleh Kordiv Teknis KPU Prov Sultra Iwan Rompo Bane.
REDAKSI