LPJ Wali Kota Baubau Banyak Catatan Dari DPRD

Anggota DPRD Kota Baubau saat memberikan pemandangan fraksi di acara sidang paripurna LPJ Wali kota Baubau. (FOTO : JSR)

TEGAS.CO,.BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menggelar sidang paripurna tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari laporan tentang pelaksanaan pemgelolaan keuangan Tahun 2019 yang disampaikan oleh Wali kota Baubau AS Thamrin banyak menjadi catatan dari anggota DPRD Baubau

Diantanya catatan tentang serapan anggaran tahun 2019 yang tak maksimal, dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baik temuan secara administratif maupun temuan yang mengarah pada kerugian negara.

Iklan KPU Sultra

“Kami sudah memberi catatan, salah satunya termaksud tidak dibahasnya APBD perubahan pada tahun 2019, ini menyebabkan serapan anggaran kurang maksimal. Di situ kelihatan silvanya (sisa lebih pembiayaan anggaran) besar sekali, itu salah satu yang akan dijawab oleh Pemkot,” ujar Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari, usai rapat bersama Pemkot, Selasa (23/6/2020).

Jawaban Pemkot atas catatan DPRD dijadwalkan besok, Rabu Rabu (24/6/2020). Rapat bersama terkait LPJ pengelolaan keuangan Pemkot Baubau sendiri bakal paripurna pada Senin (29/6/2020).

Meski demikian, legislatir Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengapresiasi prestasi Pemkot Baubau karena telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas keberhasilan pengelolaan keuangan tahun 2019. Terlebih, lanjut Zahari, tahun ini Pemkot telah membereskan 100 persen temuan dari BPK.

Kata dia, prestasi tahun ini merupakan yang terbaik dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana, Pemkot Baubau sendiri baru kali pertama membar lunas temuan BPK.

“Beberapa temuan di tiap-tiap OPD (organisasi perangkat daerah) telah disetor kembali ke kas Negara. Kalau tahun-tahun kemarinkan penyetoran temuan ketugian negara tidak samapai 100 persen. Itu berarti ada peningkatan untuk tahun ini,” urai Zahari.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, membenarkan adanya temuan BPK tahun 2019 yang telau dilunasi Pemkot.

Kata dia, temuan BPK, kelebihan pembayaran belanja pengadaan barang dan jasa nominalnya sekira Rp 1 miliar. Sedangakan untuk belanja modal seperti pembangunan kantor Disdukcapil, BPKAPD dan DPM-PTSP itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“Untuk pengadaan barang dan jasa itu biasanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belanja modal itu oleh perusahaan penyedia barang atau pihak ketiga yang meminta pembayaran tidak sesuai volume pekerjaanya. Tapi, semua kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan 100 persen oleh mereka,” aku Abdul Hambali.

JSR