Pembatasan Perlintasan Orang Asing Dimasa Virus Corona Masuk ke Sulawesi Tenggara

TKA China yang masuk ke Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu Foto Arsip

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, Pemerintah RI melakukan pembatasan perjalanan bagi dan Orang Asing ke wilayah Indonesia.

Pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Iklan KPU Sultra

Masuk Wilayah Indonesia

Bagi Orang Asing

Orang Asing dilarang untuk masuk ke atau transit di Wilayah Indonesia

Pengecualian diberikan kepada:
Anak kewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai WNI dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sbg WNI;

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku;

Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan;

Awak alat angkut;

Orang Asing yang akan bekerja pada PROYEK STRATEGIS NASIONAL dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tambahan pengecualian:

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang  KITAS/KITAP dan Izin Masuk Kembali sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri;

Bagi pemegang KITAS/KITAP tersebut hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui:

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta

Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar

Bandara Internasional Juanda, Surabaya

Bandara Internasional Kualanamu, Medan

Bandara Internasional Hang Nadim, Batam

Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam

Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam

Orang Asing yang mendapat pengecualian di atas harus melengkapi persyaratan:

Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara (selengkapnya harap mengacu pada PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH INDONESIA)

Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia;

Telah berada selama minimal 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus COVID-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti-bukti penunjang lain. Apabila masih banyak negara yang belum bebas COVID-19, dapat menggunakan persyaratan dalam nomor 1 dan 2 di atas;

Permohonan Visa Republik Indonesia di Perwakilan RI untuk sementara dibatasi hanya untuk permohonan Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan bagi Orang Asing yang akan bekerja pada PROYEK STRATEGIS NASIONAL.

Kebijakan pemberian Bebas Visa untuk sementara dihentikan,kecuali bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan dengan menunjukkan surat keterangan atau rekomendasi dari Pemerintah RI.

Pemegang Visa Republik Indonesia di luar negeri yang masih berlaku (B211A, B211B, D212, Working Holiday Visa, APEC Business Travel Card) akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia dengan mengacu kepada aturan baru ini.

Jika terjadi penolakan atau pembatalan penerbitan visa maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan tidak dapat dilakukan pengembalian.

Pemegang paspor diplomatik yang tidak memiliki visa diplomatik atau izin tinggal diplomatik dapat ditolak masuk.

Pemegang paspor dinas yang tidak memiliki visa dinas atau izin tinggal dinas dapat ditolak masuk.

Awak alat angkut yang diizinkan masuk wilayah Indonesia adalah:

Yang masuk sebagai kru aktif (active crew) pada alat angkutnya;

Yang datang sebagai penumpang (extra crew) dengan alat angkut yang sama dan nantinya akan berangkat sebagai kru aktif, dengan ketentuan:

Menyampaikan pemberitahuan tertulis dari pihak maskapai/alat angkut kepada Pejabat Imigrasi di tempat tujuan kedatangan bahwa yang bersangkutan akan berangkat sebagai kru aktif;

Pemberitahuan dimaksud diterima paling lambat 24 jam sebelum kedatangan extra crew;

Menunjukkan tanda pengenal atau crew member certificate saat pemeriksaan keimigrasian; dan

Merupakan kru dari maskapai/alat angkut yang sama pada saat masuk wilayah Indonesia.

Awak alat angkut laut tidak diizinkan turun dari alat angkutnya kecuali terdapat alasan yang bersifat darurat dan mendesak.

Bagi Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia yang masih berada di luar negeri diharapkan untuk dapat segera kembali ke Tanah Air untuk menghindari kemungkinan penutupan bandara dan ketiadaan alat angkut yang berangkat menuju Indonesia.

Pelayanan di seluruh perwakilan RI di luar negeri masih tetap berjalan untuk melayani Warga Negara Indonesia di luar negeri termasuk untuk permohonan Paspor RI dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Wajib menyiapkan persyaratan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH RI.

Wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Sehat saat tiba di Indonesia sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh petugas Karantina Kesehatan di tempat ketibaan.

Wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak ketibaan di tempat masing-masing.

Keluar Wilayah Indonesia

Bagi Orang Asing yang akan segera berangkat

Pemeriksaan Keimigrasian tetap berjalan bagi Orang Asing yang hendak meninggalkan Wilayah Indonesia.

Tanda keluar diberikan kepada Orang Asing yang akan meninggalkan wilayah Indonesia pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang kemudian diketahui oleh sistem bahwa sebelum 1 Januari 2020 yang bersangkutan telah overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari, bagi Orang Asing tersebut akan dikenakan penangkalan masuk wilayah RI.

Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang akan mengakhiri KITAS dan KITAP-nya tidak perlu melapor ke kantor imigrasi dan dapat langsung meninggalkan wilayah RI.

Awak alat angkut yang akan keluar Wilayah RI tidak dengan alat angkutnya tidak perlu memohon Izin Keluar (Exit Permit Only).

Bagi Orang Asing yang menunda/tertunda keberangkatannya dan masih berada di Indonesia

Bagi seluruh pemegang Izin Tinggal Kunjungan (B211, D212, Bebas Visa Kunjungan, dan Visa on Arrival) yang akan/telah berakhir, baik dapat diperpanjang maupun tidak dapat diperpanjang, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

Bagi seluruh pemegang Izin Tinggal (KITAS dan KITAP) yang akan/telah berakhir, baik dapat diperpanjang maupun tidak dapat diperpanjang, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi

Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa tidak dipungut biaya apapun.

SUMBER