Pemda Tidak Sanggup, KPU Konsel Ajukan Anggaran Tambahan Pilkada di KPU RI

Ketua KPU Konsel Aliuddin.

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Usulan anggaran tambahan untuk Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Pemerintah Daerah sebanyak Rp 7,7 Milyar tidak disanggupi. Untuk menutupi kekurangan anggaran srsuai kebutuhan protokoler kesehatan COVID-19, KPU mengajukan di KPU RI di Jakarta.

Ketua KPU Konsel Aliudin mengaku anggaran Pilkada Konsel sebelumnya sebesar Rp 45,8 Milyar melalui hibah pemerintah daerah. Anggaran tersebut tidak cukup untuk membiayai Pilkada setelah standar kesehatan Covid-19 diterapkan dan KPU meminta anggaran sebesar Rp. 7,7 Milyar.

“Anggaran yang kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah tidak direspon, karena kurangngya dana. Untuk itu kami ajukan di KPU RI, “akunya melalui via telp dengan media ini minggu, (28/6/2020).

Menurut Aliuddin, anggaran yang diminta oleh KPU Konsel sebesar Rp. 7,7 Milyar untuk kebutuhan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan standar kesehatan. Selain itu juga ada pembengkakan biaya lain seperti honorarium dan pembuatan TPS.

Untuk TPS se Konsel di 352 Desa dan 25 Kecamatan jumlahnya mencapai 500 san TPS. Setelah ada perubahan TPS se Konsel bertambah dan menjadi 632 TPS. Begitu juga dengan PPDP juga mengalami penambahan, sehingga membutuhkan tambahan anggaran.

“Dari Rakor yang di gelar di Bali beberapa waktu lalu ada perintah rekstrukisasi anggaran, salah satunya adalah naiknya honor ad-hock yang sebelumnya Rp 1,6 juta per orang menjadi Rp. 2.2 juta, “katanya.

Mantan ketua PPK Kecamatan Lainea itu menambahkan, terkait rekstruturnisasi untuk menutupi annggaran yang masih kurang tersebut, KPU Konsel sudah melakukan beberapa upaya. Diantaranya mengurangi perjalanan dinas, mengurangi kelompok kerja (Pokja) termasuk anggaran kebutuhan verifikasi Faktual untuk calon perseorangan juga sudah dialokasikan untuk kekurangan tersebut.

“Kami berharap kekurangan anggaran tersebut dapat direalisasikan oleh KPU RI untuk kebutuhan pembelanjaan APD sesuai dengan standar kesehatan COVID-19,”tandasnya.

REDAKSI