Diduga Dua Penambang Emas Ilegal, DPRD Bombana Bakal Evaluasi

Ketua Komisi III DPRD Bombana, Ashari Usman

TEGAS.CO, BOMBANA – Dugaan masih aktifnya melakukan penambangan emas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua perusahaan yang tidak mengantogi izin perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Prov.Sultra terus mendapat sorotan dan diminta untuk mengehentikan aktifitasnya. Kedua perusahaan itu masing masing berbendera PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia.

Masih aktifnya beroperasi dengan mengeruk hasil kekayaan alam itu disebutkan dari Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) melalui ketuanya Jamal Basri. Selain itu juga datang dari Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) melalui Multazam.

Iklan KPU Sultra

Belum adanya perpanjangan izin dua perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas di Bombana itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Sultra H. Masmuddin. Disebutkan bahwa dari tiga perusahaan yang menambang emas baru satu yang telah di perpanjang yakni PT Panca Logam Makmur (PT. PLM) sementara dua lainnya yakni PT. PLN dan PT. AABI belum di keluarkannya.

Terkait adanya perusahaan yang diduga melakukan penambangan Ilegal oleh perusahaan di Kabupaten Bombana sangat disesalkan oleh anggota DPRD Bombana melalui Ketua Komisi III Ashari Usman. Menurutnya, informasi terkait adanya perusahaan yang menambang ilegal ini sudah didengarnya dari masyarakat Bombana. Namun demikian atas informasi tersebut pihak DPRD Bombana bakal melakukan evaluasi.

“Kami sudah mendengar adanya perusahaan yang melakukan penambangan emas secara ilegal. Namun untuk memastikan apakah perusahaan tersebut masih melakukan pengerukan hasil bumi Bombana tanpa adanya izin perpanjangan akan kami konfirmasi terlebih dulu, yakni bakal mengundang OPD terkait untuk RDP, termasuk dari organisasi masyarakat, “ungkapnya kepada awak media ini melalui via telepon, Kamis, (2/7/2020).

Ashari Usman yang juga politis NasDem ini mengaku, maraknya pemberitaan terkait dua perusahaan yang belum mendapat perpanjangan izin dari Pemerintah Provinsi akan menjadi dasar untuk kami di DPRD melakukan evaluasi. Jika ini benar, maka dua perusahaan tersebut harus berhenti dulu dari aktivitasnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan sendalan untuk melakukan garing dengan OPD serta ormas, termasuk akan mengundang pihak perusahaan yang dimaksud. Setelah itu akan kami monitoring dilokasi yang dimaksud termasuk akan menanyakan dokumen izinnya, “tandas mantan jurnalis ini.

REDAKSI