Kejati Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Percetakan di Butur dan Ditangani Polda

Kasipenkum Kejati Sultra Herman Darmawan SH, MH. (FOTO : ODEK)

TEGAS.CO,. KENDARI – Kasus dugaan korupsi Proyek percetakan sawah di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2010-2014 dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra).

Asisten Intelijen melalui Kasi Penkum Kajati Sultra Herman Darmawan,SH,.MH Mengatakan, dugaan korupsi Pecetakan sawah Dinas Pertanian Buton Utara telah di hentikan oleh Kejatai Sultra.

Iklan KPU Sultra

“Penanganan perkara itu atas laporan korupsi percetakan sawah pada Dinas Pertanian Buton Utara tahun 2010 kita sudah di hentikan,”Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/07/2020).

Penghetian itu lanjut dia, berdasarkan Hasil pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), oleh Kejati Sultra

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan itu ternyata kasus tersebut lebih dulu di tangani oleh Pihak Polda Sultra, sehingga di hentikan oleh Kejati Sultra.

“Setelah melakukan Puldata dan Pulbaket, ternyata perkara tersebut telah ditangani terlebih dahulu oleh Polda Sultra, sehingga kita hentikan. Kan tidak boleh dua instituti menangani perkara yang sama,”jelasnya.

Saat inipun lanjut dia, Perkara yang di duga merugikan Negara milyaran rupiha tersebut telah di Limpahkan di Polres Muna oleh Polda Sultra pada tahun 2013 lalu.

“Dan menurut informasi, hasilnya itu sudah diserahkan di Polres Muna oleh Polda Sultra, pada tangal 13 Agustus 2013, jadi kita berhenti karena sudah di tangani Polda,”bebernya.

Ditambahkan, Kejati Sultra sendiri sudah menghetikan penyelidikan kasus tersebut sejak 2018 lalu.

“Setalah kita turun, kita dapat informasi dari saksi-saksi yang kita periksa ternyata sudah di tangani Polda, kita Fuldata fulbaket itu kita tutu perkara itu pada tangal 12 April 2018 kita hentikan perkaranya,”tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini di adukan oleh Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepindak-Sultra) di Kejaksaan Tingga Sulawesu Tenggra pada tahun 2017 lalu.

ODEK