TEGAS.CO,. SURABAYA – Puluhan prajurit terlihat serius menyimak penjelasan yang disampaikan oleh pembicara, bahkan beberapa dari mereka sesekali mencatatnya ke dalam buku catatan yang telah disiapkan. Pemandangan tersebut terlihat saat kegiatan Penyuluhan Hukum, yang diikuti prajurit dari Satuan Kapal Amfibi (Satfib) Koarmada II bertempat di Shelter Divisi Pantai, Rabu (22/7/ 2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kasubdis Dargakkum Dinas Hukum (Diskum) Koarmada II Letkol Laut (KH) M. Yunus menyampaikan beragam materi tentang Hukum Pidana Militer. Diantaranya, ancaman pidana terhadap prajurit yang meninggalkan penjagaan tanpa izin, tindak kejahatan Asusila, Kekerasan dalam rumah tangga, LGBT dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika, serta memberikan konsultasi hukum kepada para prajurit.
“ Dinas akan memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi para prajurit yang sedang dalam masalah, yang bukan merupakan tindak pelanggaran dan kejahatan. Namun tindakan tegas akan diterapkan terhadap seluruh prajurit yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan, ” terang Yunus.
Yunus menambahkan, penyuluhan hukum penting untuk diberikan kepada prajurit dari semua satker, guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun keluarganya .
“Dengan adanya Penyuluhan Hukum seperti ini, semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan agar bisa lebih baik. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, agar prajurit hendaknya dibekali dengan pengetahuan hukum, khususnya Hukum Pidana Militer supaya mereka bisa menghindari segala hal yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang, ” tandas Yunus.
EDI SULTON