TEGAS.CO., WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi tengah menelaah dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Bakal calon (Balon) Kepala Daerah, Haliana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Muhammad Arifin mengatakan, adanya dugaan kampanye di tempat ibadah (Masjid) yang dilakukan bakal calon tersebut telah menjadi perhatian pihaknya.
“Sementara kami kaji di dalam internal dugaan itu. Apakah memenuhi unsur atau tidak,”ucapnya, Selasa (28/07/2020).
Arifin-sapaanya menegaskan, tidak dibenarkan seorang bakal calon Kada menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah sebagai arena berkampanye. Pasalnya, hal itu dilarang dalam ketentuan aturan pemilu.
“Sangat jelas bahwa itu dilarang,”tegasnya.
Ia menuturkan, aktifitas yang dilakukan bakal calon Kada Haliana, sebagai bakal calon yang sudah direkomendasikan oleh PDIP, di tempat ibadah dilihatnya sebagai bentuk sosialisasi dengan meminta restu dukungan.
“Namun posisi saat ini belum ada bakal calon yang ditetapkan oleh KPU Wakatobi sebagai calon,”tukasnya.
“Hanya saja sebagai bakal calon harus memerhatikan kedepan terkait etika-etika pelarangan tersebut,” tambahnya.
Terakhir, Ia kembali mengatakan, pihak Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara masif dan diharapkan masyarakat untuk bersama menjaga pelaksanaan pemilu 2020 menuju pilkada Wakatobi bersih, jujur dan adil serta tertib.
RUSDIN / MAS’UD