TEGACO., MUNA – Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Surat dan penggelapan saham PT. Graha Raditya Realtor yang dilakukan seorang Notaris di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Achmad Yani Kalimudin selaku Notaris yang dilaporkan ke Polda Sultra sebelumnya membantah semua tudingan tersebut di salah satu media online, bahkan ia mengancam akan melapor balik.
Wa Ode Umaya melalui Kuasa hukumnya La Ode Kadir Ndoasa, SH menyebutkan, apa yang disampaikan Achmad Yani Kalimudin di salah satu media Online tidak benar adanya.
“Menurut klien saya dia tidak pernah datang ke kantor Achmad Yani Kalimudin untuk merubah Akte sahamnya maupun menandatangani surat berupa Akte, itu semua bohong apa yang dia sampaikan di Media tersebut,” tegasnya.
Lanjut, Kuasa Hukum Wa Ode Umaya jika pihak Ahmad Yani Kalimudin mengaku tidak bersalah. Dirinya memprsilahkan untuk membuktikan lewat jalur hukum.
“Jadi satu-satunya jalan untuk membuat perkara ini jelas kita menunggu saja hasil dari pihak kepolisian,”jelasnya Rabu, (29/07/2020).
La Ode Kadir Ndoasa juga menambahkan, kliennya Wa Ode Umaya telah siap dengan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan benar atau tidak benarnya tudingan tersebut.
“Klien saya juga siap untuk disumpah jika Ahmad Yani Kalimudin bersedia,”pungkasnya.
AWAL / MAS’UD