TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, pada Jum’at 31 Juli 2020 lalu di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Muslimin Ganyu menerangkan, bahwa pengungkapan TP Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berat total Bruto 2,01 gram.
“Waktu kejadiannya pada hari Jum’at, 31 Juli 2020 lalu sekira pukul 22.15 Wita di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea,” terang Muslimin kepada tegas.co melalui pesan WhatsAppnya, Rabu, 5/8/2020.
Kronolis kejadiannya, lanjut mantan Kapolsek Angata ini, pada hari Rabu 29 Juli 2020 sekitar pukul 10.15 wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea sering dilakukan transaksi dan pesta Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Muslimin, Satres Narkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikn dan pada hari Jum’at 31 Juli 2020 sekitar pukul 22.15 wita petugas mendatangi rumah warga dan mengamankan saudara Sunandar alias Sun bersama dengan saudara Armin alias Eka yang bertempat di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea – Konsel.
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Muslimin, didalam rumah saudara Sunandar alias Sun, diketahui kedua pelaku baru saja selesai mengkonsumsi Sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) sachet, dan beberapa alat hisap dan Handphone. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di kantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut.
Perwira dua balak dipundaknya ini menjelaskan, dalan kasus ini penyidik baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Sunandar alias Sun jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta alamat Desa Roraya Kecamatan Tinanggea – Konsel dan saudara Armin alias Eka jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta alamat Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Sunandar alias Sun dan Armin alias Eka. Yang lainnya masih dilakukan pengembangan,” jelas Muslimin.
Lebih jauh Muslimin menjelaskan, bahwa dalam perkara ini Barang Bukti (BB) yang diamankan, yakni 4 (empat) sachet Narkotika yang diduga jenis Sabu dengan berat bruto 2.01 gram, 1 (satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah Pirex kaca, 4 (empat) buah sendok Sabu terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah korek gas, 26 (dua puluh enam) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah tas kacamata warna hitam merk Oklay, 1 (satu) Unit HP Android merk VIVO Warna biru, dan 1 (satu) Unit HP merk Nokia Warna Abu-abu.
“Sejauh ini modus operandi kedua pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” tambah Muslimin.
Dalam kasus ini, tambah Muslimin, kedua tersangka diduga melanggar
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MAHIDIN / MAS’UD