Bupati Konawe, Serahkan 140 SK 100 Persen Kepada ASN Baru

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat Sambutan

TEGAS.CO., KONAWE – Sekitar 140 orang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 140 ASN tersebut bakal menjalankan tugas di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/7/2020).

Sebelum menerima SK 100 Persen, 140 ASN terlebih dahulu diambil sumpahnya. Hal ini untuk memberikan jaminan, agar mereka dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kab. Konawe.

Iklan KPU Sultra

Pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 140 orang tersebut berlangsung di pendopo Kantor Bupati Konawe, yang di ikuti para Kepala Dinas serta ASN lingkup Pemda Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya, menjelaskan dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengambilan sumpah jabatan ASN. Jadi pengucapan sumpah janji tersebut wajib dilaksanakan.

Sebanyak 140 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerima SK 100 persen

Lanjut Bupati Konawe dua periode ini, adapun calon pegawai negeri sipil yang akan beralih dan diambil sumpah atau janji pada hari ini sebanyak 140 orang dari jumlah 142 orang. Sisa 2 orang terdiri dari 1 orang mengundurkan diri dan 1 orang tidak mendapatkan nota pertimbangan teknis dari kantor regional Badan Kegepegawaian Negara Makassar.

“Pada hari ini saudara sudah diambil sumpah atau janji sebagai pegawai negeri sipil secara otomatis saudara sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Menurut Kery, pengambilan sumpah dan janji ini, memiliki makna kesetiaan dan ketaatan terhadap pancasila, dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menyerahkan SK 100 persen

Kemudian dapat mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik. Hak ini sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi-birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif.

Selain itu Kery juga menambahkan, PNS harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa atau pelayanan yang disediakan pegawai aparatur sipil Negara.

Orang nomor satu di Konawe ini juga menegaskan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. PNS hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik, dimanapun bertugas.

“Ingatlah bahwa status pegawai negeri sipil dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada, oleh karena itu, pesan saya agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu,” tutupnya.

R I C O / MAS’UD