TEGAS CO., MUNA – Lurah dinilai tidak transparasi dalam pengelolaan anggaran, masa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat pemerhati Pembangunan (MP2) kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) segel kantor lurah, Rabu (12/08/2020).
“Dalam hal ini kelurahan Walambenowite tidak transparasi dalam pengeloaan anggaran kelurahan tahun 2020,”ungkap ooordinator lapangan Ikhsan Sihaq.
Lanjut Ikhsan Sihaq mengatakan, pada akhir Desember 2019 berdasarkan hasil musyawarah di Balai kelurahan, ada sembilan item kegiatan yang menjadi usulan masyarakat, kemudian akan dimusyawarakan kambali untuk disesuaikan dengan pagu anggaran kelurahan tahun 2020.
Dalam perjalanannya, sembilan usulan diubah secara sepihak tanpa ada konfirmasi kepada masyarakat, hal ini dapat dilihat dengan adanya peningkatan jalan usaha tani tanpa adanya musyawarah di Balai kelurahan.
“Dalam peningkatan jalan lingkungan ada dugaan penyelewengan anggaran hingga masyarakat yang tergabung dalam MP2 kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sultra meminta klarifikasi atas dugaan tersebut kepada Lurah Walambenowite sebagai pimpinan,”terangnya.
Berdasarkan keterangan Ikhsan sebelumnya, pada 23-24 Juli mereka melakukan konfirmasi di kelurahan, namun tidak dindahkan hingga 25 Juli 2020 terjadi demonstrasi yang berujung penyegelan kantor lurah.
“Akibat dari penyegelan tersebut, pada Minggu 26 Juli 2020 kepala Lurah Walambeno, Wite mengadakan pertemuan di Balai Kelurahan, dihadiri Camat Parigi, pihak kepolisian, masa aksi, dan sejumlah toko masyarakat, dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan pernyataan pihak kelurahan yang didorong oleh inisiatif toko masyarakat dan sejumlah masa aksi untuk mengadakan musyawarah terbuka berkaitan dengan pembahasan Transparasi anggaran kelurahan tahun 2020 paling lambat tujuh hari, tapi kenyataannya hingga hari ini Rabu, 12/8/2020 pihak kelurahan tidak mengadakan musyawarah. Bahkan ketika dikonfirmasi di via telpon seluler berhubung tidak ditemui di kantor kelurahan, kepala Lurah Walambenowite dengan tegas mengatakan tidak akan mengadakan musyawarah terbuka sebagai tindak lanjut pertemuan pada 26 Juli 2020,” bebernya.
Dengan itu, MP2 kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sultra, menuntut Kepala Lurah Walambenowite, La Ode Ndende, S.Pdi agar mundur dari jabatanya sebagai lurah dan mereka meminta kepada Bupati Muna untuk mencopot dan segera melakukan pergantian.
AWAL / MAS’UD