Hari Pertama Pendaftaran, Dua Pasangan Balon Resmi Terdaftar di KPU Konsel

Liaison Officer (LO) pasangan Endang – Wahyu, Jusman SP saat menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima langsung oleh Ketua KPU Konsel Aliudin S.Ip. FOTO : MAHIDIN

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah di mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di hari pertama dimulainya tahapan pendaftaran telah menerima berkas dua pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati.

Kedua pasangan balon tersebut, yakni pasangan Muhammad Endang SA S.Sos SH M.Ap – H Wahyu Ade Pratama Imran SH (Endang-Wahyu) yang mendaftar pukul 09.00 Wita dan pasangan H Surunuddin Dangga ST MM – Rasyid (Suara) yang mendaftar pukul 13.00 Wita.

Iklan KPU Sultra

Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, bahwa di hari pertama pendaftaran KPU Konsel telah menerima berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Konsel.

“Hari pertama pendaftaran KPU telah menerima berkas dua pasangan bakal calon, yakni pasangan Endang-Wahyu dan Surunuddin-Rasyid,” jelas Aliudin kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers. Jum’at, 4/9/2020.

Selain itu, sambung Aliudin, karena Pilkada ini dilaksanakan saat pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) maka proses pendaftaran panitia menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti membatasi jumlah peserta yang memasuki tempat pendaftaran.

“Panitia hanya mengisinkan pasangan bakal calon, ketua dan sekretaris partai pengusung, LO paslon serta peserta yang memiliki id card yang telah disiapkan KPU untuk memasuki tempat pendaftaran,” pungkasnya.

Serta, tambah Aliudin, sebelum masuk wajib cek suhu tubuh, cuci tangan dan pakai masker serta pihak KPU telah menyiapkan bilik sterilisasi penyemprotan disinfektan. Dan Selama proses pendaftaran tim verifikator melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh paslon bupati dan wakik bupati.

“Kami berharap proses verifikasi dokumen, baik itu syarat calon maupun syarat pencalonan dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya.

MAHIDIN / MAS’UD