TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – La Ode Morisuno. S.Pd.,M.Pd menyatakan somasi terhadap Bupati Muna Rusman Emba terkait utang piutang pada 2015.
La Ode Morisuno pernah menjadi guru dari Rusman Emba saat mengajar di SMPN 2 Raha sekaligus pernah menjabat sebagai Kepsek SMPN 5 Raha.
Rusman Emba yang saat ini sebagai calon bupati Muna berpasangan dengan Drs. Bachrun disomasi untuk mengembalikan uang sekitar Rp. 70.000.000 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ).
Uang tersebut dipakai untuk keperluan Pilkada 2015, mendanai sejumlah kegiatan yang diperlukan, diantaranya, pembuatan posko pemenangan, mendanai kongres PDIP di Bandung, menghadiri kegiatan rapat-rapat di posko induk sekitar 6 bulan lamanya, membiayai snack di TPS, membiayai transport calon pemilih ke tempat pemungutan suara.
Pada Rabu 2 September 2020, Morisuno menunjuk Sarifudin. S.H sebagai kuasa hukumnya untuk menangani masalah hutang piutang ini.
Sarifudin. S.H melalui kantor Advokat/Konsultan Hukum Sarifudin, Law Firm&Associates melanyangkan surat perihal Somasi dengan nomor 025/B/SOMASI/SLF/IX/2020 dengan tembusan kepada Kapolda Sultra, Kapolres Muna, Ketua Bawaslu Prov Sultra, Ketua KPU Prov Sultra, Ketua Bawaslu Muna, Ketua KPU Muna.
Ditemui dikediamanya Sarifudin S.H menyatakan, La Ode Morisuno pertama-tama mendatangi dirinya di kediamannya pada Agustus 2020 dan terjadi perbincangan biasa terkait masalah yang menimpanya.
Selanjutnya pada Rabu 2/9/2020 dirinya berjumpa lagi dan setelah itu terjadi kesepakatan lalu menunjuk dirinya sebagai kuasa hukumnya.
“Klien sudah mendatangi kantor KPU atas inisiatif sendiri setelah berkonsultasi dengan sebagai bagian dari langkah yang kami tempuh. Selanjutkan kami akan mengajukan perkara ini ke kepolisian Resort Muna untuk dibawah ke ranah hukum supaya bisa terselesaikan dengan cepat. Karena selama masalah ini mulai bergulir dari 2015 sampai sekarang belum ada inisiatif dari Rusman Emba atau yang mewakili untuk membahas masalah ini. Intinya adalah kami berupaya membantu klien kami untuk mendapatkan haknya kembali, jika tidak bisa maka kami akan bawah persoalan ini ke ranah Pidana,”katanya.
Rusman Emba melalui LO-nya Kamal Rahmat, lanjutnya, memberikan pesan singkat lewat WA, saat ini tim hukum sedang mendiskusikan masalah ini dan akan melakukan pelaporan ke Polres Muna perihal pencemaran nama baik.
“Semoga kedepannya masalah ini cepat selesai dengan damai penuh kekeluargaan,”tutup Syarifuddin.
REPORTER: FAISAL
EDITOR: MAS’UD