TEGAS.CO., WAKATOBI – Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi mengingatkan pasangan bakal calon (Balon) yang akan menjadi pasangan calon (Paslon), dan tim sukses agar disetiap kegiatan tidak mengumpulkan masa dengan jumlah tidak lebih 50 orang. Hal itu sesuai dengan peraturan PKPU.
“Karena Pilkada ini bisa saja menimbulkan klaster penularan Covid-19 yang baru jika kita tidak memperhatikan protokol kesehatan. Kemarin, pada saat deklarasi banyak yang datang, minta tolong tim sukses untuk memperhatikan itu,” ucap Suharman Sanusi, saat menyampaikan sambutan apel Wakatobi bermasker, Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, berdasarkan informasi, tahapan pengambilan nomor urut pada tanggal 24 September 2020 nanti, para Paslon akan mengumpulkan masa dalam jumlah yang banyak. Sehingga ia meminta jangan ada pengerahan masa melebih jumlah tersebut.
Apalagi, lanjutnya, saat ini perkembangan kasus di Indonesia dan Sulawesi Tenggara mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga Polri maupun KPU RI.
“Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas keamanan menyongsong Pilkada damai di Wakatobi,” ajaknya.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi Abdul Rajab mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 bahwa tahapan-tahapan yang bisa mengumpulkan banyak orang yakni pada tahapan kampanye.
“Kegiatan kampanye dilakukan pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog terbatas paling banyak dihadiri 50 orang. Pada pertemuan terbatas itu dilakukan di ruang tertutup dengan jarak 1 meter setiap peserta,” terangnya.
REPORTER: RUSDIN
EDITOR: H5P