TEGAS.CO., Kendari– Petugas gabungan Kota Kendari menggelar operasi yustisi untuk mengawasi penggunaan masker di Kawasan Taman Wali Kota Kendari, Senin (14/9/2020).
“Hari ini kami bersama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, kita melaksanakan operasi Yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020,” ujar Pol PP La Ode Andi Wuna kepada awak media.
Andi menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan selama 24 jam. Nantinya, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, TNI maupun Dinas Perhubungan akan berpatroli secara mobile maupun berjaga di suatu pos.
“Nanti ada tim Patroli akan keliling, kemudian apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perwali tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan sanksi yang dimuat, penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dishub,” ungkapnya.
Masyarakat yang melintasi jalan depan taman Wali kota di periksa secara masif tidak ada yang terlewatkan.
“Bagi mereka yang melanggar Perwali dengan tidak menggunakan masker maka di kenakan sanksi berupa menghafal Pancasila, push up, membersihkan di sekitar tempat kotor. Kemudian bagi mereka yang sudah berulang kali melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda,” tambahnya.
Petugas Operasi Yustisi juga membagikan masker kepada pelanggar sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.
“Kami Berharap agar masyarakat kota Kendari patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan semoga masalah ini bisa cepat terselesaikan agar kita bisa menjalankan aktifitas kita seperti dulu,” tutup Andi.
REPORTER: RSR
EDITOR: H5P