Pakar: Peluang ADP di Pilwali Kendari dan Asrun di Pilgub Sultra Terbuka Lebar

Dr. Maulana Saputra Sauala, SH. M.Kn ((Kiri jas hitam)

TEGAS.CO., KENDARI – Pasca dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Mantan Calon Gubernur (Sultra) Dr. Ir. H. Asrun dan mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) oleh Mahkamah Agung (MA) peluang politik kedua politisi ini terbuka lebar. Hal ini merupakan hasil analisa seorang pakar hukum yang bergelar doktor di Kota Kendari, Dr. Maulana Saputra Sauala, SH. M.Kn, alias Maul. Pria Kelahiran Kendari, 4 Oktober 1990 ini diperkirakan doktor termuda di Sultra pada bidang hukum, yang saat ini baru berusia 28 tahun.

Menurutnya, ini putusan MA adalah “Pemohon PK/terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf b UU Pemberantasan Tipikor.

Iklan KPU Sultra

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun”.

Dari isi putusan tersebut, ADP dan Asrun diprediksi memiliki peluang untuk maju pada pilkada serentak 2024. Baik pemilihan Wali Kota untuk ADP maupun pemilihan gubernur (Pilgub) untuk Asrun.

“Jika kita menghitung, dalam waktu dekat ADP Asrun akan bebas, Hak politik sudah dijalankan hingga pilkada serantak 2024 sehingga kemungkinan peluang kedua politisi ini terbuka lebar,”kata Maul.

Pakar hukum ini menambahkan, jika ADP dan Asrun maju pada pilkada 2024, baik untuk Wali kota maupun Pilgub Sultra, keduanya bisa memenangkannya, sebab kefiguran, elektabilitas dan popularitas masih diperhitungkan karena ketokohannya.

“Kalau isu-isu yang menimpa dirinya, itu kembali ke masyarakat. Masyarakat bisa menilai jika kedua politisi ini sesungguhnya karena pilkada,”katanya.

Alumni Taplai Lemhannas RI ini mengharapkan agar saatnya merapatkan barisan untuk konsolidasi menuju plikada serentak 2024 mendatang.

MAS’UD