TEGAS.CO, BAUBAU – Polsek Wolio Polres Baubau menggelar Operasi Cipta kondisi dan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terkait peraturan Walikota Baubau Nomor 35 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 29 Tahun 2020. Minggu malam (19/9/20).
Kapolsek Wolio AKP Halim Kaonga menjelaskan, pelaksanaan operasi dilakukan sebagai penanda pentingnya menjaga kesehatan dan situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Wolio yang meliputi Kecamatan Wolio, dan Batupoaro.
“Sasarannya masyarakat, pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker, terutama beberapa tempat yang ramai pengunjung saat malam Minggu seperti Kotamara dan Pantai Kamali, Hal ini bertujuan untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus penderita Covid-19 baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat”, ucap AKP Halim
“Sebanyak 59 Orang pelanggar diberikan sanksi yang terbagi dalam beberapa kriteria. Untuk yang masih muda kami suruh push up, menyanyi atau membaca pancasila, namun bagi orang tua cukup kami beri himbauan secara lisan”, tukasnya
Operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 ini berlangsung di Jalan Bataraguru Jembatan tengah diikuti 20 Personil Polsek Wolio dan 6 personil Satpol PP.
Reporter : JSR
Editor : YA