TEGAS.CO., KENDARI – Sub grup Gadit III Dit Resnarkoba Polda Sultra kembali menggerebek sebuah ruko yang diduga akan diperuntukkan untuk pabrik skala home industry (Industri rumahan) pada Senin (22/09/2020), sekitar pukul 19.15 Wita.
Hasilnya, tim Subdit III berhasil mengamankan dua orang yakni Rendy Christian dan Adriel Kenan Tumba serta mengamankan barang bukti shabu sejumlah 10 (sepuluh) paket seberat 10,49 gram.
“Kuat dugaan mereka berdua akan membuat pabrik shabu home industri, namun gagal total karena keburu ditangkap dan sudah produksi sebanyak empat kali,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman.
Kronologis penangkapan mereka berdua berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Shabu dengan Modus home Industry di Kota Kendari.
Tim Unit 2 Subdit III melakukan sidik Observasi dan Surveilance.
Dimana target operasi kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar shabu yang bekerja sama dengan bosnya yang berada di Kota Kendari.
Setelah dilakukan Penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran Shabu
Kedua TSK ditangkap sesaat akan melakukan transaksi, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan tempat (yang disaksikan oleh masyarakat), dimana Tim berhasil menemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu di di atas Meja hias dalam Kamar rumah tersangka.
“Salah satu tersangka mengaku saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari,” tutur Kombes Eka.
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan.
RILIS: POLDA SULTRA
EDITOR: H5P