TEGAS.CO., KENDARI – Liga Mahasiswa Nasionalis dan Demokrasi (LMND) Cabang Kendari secara tegas menolak seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang selanjutnya di sebut, RUU Omnibus Law Ciptaker.
Menurut mereka RUU tersebut dinilai hanya akan merugikan rakyat Indonesia, terutama bagi buruh petani, mahasiswa, nelayan, kaum miskin, dan sektor-sektor lain yang jelas-jelas akan menjadi korban dari Omnibus Law.
Momentum Hari Tani Nasional tahun 2020 ini pun menjadi panggung bagi Eksekutif Kota LMND Kendari, melalui ketua LMND Kota Kendari, La Ode Agus. Ia menyoroti sejumlah hal yang dianggap krusial dalam draf RUU Ciptaker, terutama terkait kluster sistem pendidikan Nasional.
“Salah satu kluster yang krusial dalam RUU Ciptaker adalah mengubah ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” tuturnya.
Katanya, perubahan tersebut yakni tentang penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan perusahaan dari Pemerintah Pusat.
“Ini semua adalah rencana nyata pemerintah untuk meliberalkan sistem pendidikan Indonesia dan telah melenceng jauh dari preambul serta cita-cita UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” gaungnya
“Sistem pendidikan nasional indonesia hanya akan di peruntukan untuk akumulasi profit belaka,” ucapnya melalui rilis, Kamis,(24/9/2020).
Dikatakannya, Pasal-pasal di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai sangat diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing. Misalnya, guru dan dosen lokal wajib sertifikasi sedangkan pengajar asing boleh mengajar tanpa sertifikasi.
Aturan tersebut, menurutnya sangat merugikan tenaga pengajar dalam negeri. Untuk itu ia meminta kepada Pemkot Kendari agar segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati.
Ia juga dengan mendorong pihak-pihak yang terkait dalam hal ini pemerintah, terutama pihak Pemkot Kendari, untuk segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945 dan aturan turunannya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.
“Sebelumnya Pemkot Kendari, telah melaksanakan rapat yang digelar pada bulan Juni lalu. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas serta menindak lanjuti SK Wali Kota Kendari tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria,” Pungkasnya.
Selain konflik agraria yang saat ini tengah disoroti banyak pihak, LMND Kendari juga menyayangkan adanya krisis ekologi yang terjadi di Kota Kendari.
“Salah satu krisis ekologi yang terjadi di Kota Kendari, adalah masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat. Selain itu, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Kota Kendari juga belum banyak mendapat perhatian yang serius dari Pemkot,” Ujarnya.
Di tengah pandemi saat ini, Agus juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran sosial dengan cara menyubsidi pendapatan rakyat seluas-luasnya untuk membantu rakyat memenuhi kebutuhan pokoknya agar daya beli dari masyarakat tetap terjaga.
LMND Kendari juga mendukung pemerintah untuk menekan kedaulatan pangan demi memenuhi kebutuhan pangan nasional.
“Disisi lain juga harus ada jaminan dan perlindungan kepada petani,” imbuhnya.
Lanjut Agus, karena masih banyak rakyat atau petani yang mengalami tindakan diskriminatif, kekerasan, penggusuran, penangkapan bahkan pembunuhan saat memperjuangkan tanah dan kehidupannya. Hal ini juga jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, Agus juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tegas dalam merespon kebijakan-kebijakan pemerintah hari ini.
“Karena kluster-kluster tertentu dalam Omnibus Law ini banyak menghilangkan hak-hak dasar petani sekaligus mengancam lapangan kerja petani menyingkirkan pertanian, perkebunan rakyat, dan sebagainya,” tuturnya.
Yang harus menjadi perhatian, kata dia, RUU Omnibus Law Ciptaker adalah aturan yang memberi keistimewaan dan karpet merah kepada perusahaan-perusahaan raksasa di sektor perkebunan untuk bisa mengantongi hak atas tanah berupa hak guna usaha langsung 90 tahun sejak permohonan awal. Padahal UUPA telah membatasi HGU paling lama 25 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi aturan.
Pemberdayaan masyarakat di desa-desa juga harus ditingkatkan terutama pemberdayaan Sumber Daya Manusia, dengan mengedepankan pendidikan yang gratis, ilmiah, dan demokratis serta dapat di akses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa memandang klas-klas.
Karena berdasarkan data Februari 2018, disebutkan tenaga kerja di sektor pertanian masih merupakan penyumbang tenaga kerja terbesar yang mencapai 36,91 juta atau hampir 30% dari total tenaga kerja Indonesia.
“Untuk diketahui petani di Indonesia, banyak berusia di atas rata-rata Data 2017 menunjukkan usia para petani Indonesia berada di atas 40 tahun. Artinya banyak anak muda berusia produktif khususnya di desa yang tak minat bekerja di sektor pertanian apalagi menjadi petani. Inilah pentingnya mengapa pemerintah harus memfasilitasi pemuda-pemuda hari ini agar dapat mengakses sektor pendidikan dengan mudah,” pungkasnya.
Regenerasi di sektor pertanian juga perlu di perhatikan dan dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia di sektor pedesaan dengan cara melaksanakan pendidikan yang gratis, ilmiah, dan demokratis.
Berdasarkan kajian di atas, Eksekutif LMND Kota Kendari bersikap, menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan hentikan seluruh pembahasannya. Mendorong pemerintah agar tegas melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Dan mendukung pemerintah agar segera melaksanakan reforma agraria sejati. Serta mendorong pemerintah agar segera mewujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis serta segera memajukan sistem pendidikan nasional yang memanusiakan manusia dan dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat,” tutup Agus.
REPORTER: RSR
EDITOR: H5P