Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye

Ade Suhaerani, Komisoner KPU Sultra, Divisi Hukum dan Pengawasan

TEGAS.CO., SULTRA – Pasca penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut, 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se Provinsi Sulawesi Tenggara, akan bersiap melayani penyerahan LADK- Laporan Awal Dana Kampanye yang dijadwalkan pada 25 September 2020 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Mengawali pelaporan dana kampanye, setiap pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada Bank umum. Salinan RKDK akan menjadi lampiran disetiap laporan dana kampanye yang akan dilaporkan melalui KPU secara bertahap.

Iklan KPU Sultra

Ada 3 (tiga) jenis laporan dana kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23 September sampai dengan 24 September 2020. Penyerahannya pada tanggal 25 September.

LPSDK-Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dengan periode pembukuan sejak 25 September sampai dengan 30 Oktober 2020, yang penyerahannya ke KPU pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 18.00 waktu setempat.

LPPDK-Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dengan periode pembukuan sejak 23 September sampai dengan 5 Desember 2020, dan penyerahannya ke KPU pada 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat.

Pada pemilihan kepala daerah, selain ada batasan penerimaan diatur juga batasan pengeluaran. Untuk penerimaan, yang sumbernya dari perseorangan atau orang per orang dibatasi paling banyak 75 juta rupiah. Sedangkan dari partai, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi maksimal 750 juta. Untuk batasan pengeluaran dana kampanye, ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten dengan Paslon atau LO Paslon dan Partai Politik pengusul.

“Jadi jumlahnya bervariasi setiap kabupaten sangat bergantung pada antara lain jumlah pemilih, jumlah KK, dan frekuensi kegiatan kampanye,” jelas Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani selaku divisi hukum dan pengawasan.

Menurutnya, harus ada koordinasi bersama kemudian KPU Kabupaten menetapkan berdasarkan masukan dari pihak-pihak tersebut.

Selain batasan penerimaan dan pengeluaran diatur juga pihak-pihak yang dilarang diterima dan digunakan sumbangannya yakni dari pihak asing, hasil tindak pidana, pemerintah atau pemerintah daerah atau pemerintah desa, BUMN/BUMD.

“Karena ini sifatnya larangan, maka Peraturan KPU menetapkan sanksi administrasi yakni pembatalan sebagai pasangan calon selain ada sanksi pidana yang diatur di UU Pemilihan,” tegasnya.

Penyerahan LPPDK, lanjutnya, yang dalam ini hal diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

Laporan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan hasil seleksi.

“Bentuk perikatan audit dana kampanye adalah audit kepatuhan. Sehingga output dari audit adalah opini berupa patuh atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana kampanye,” tutupnya.

Tertanda: Ade Suerani (Divisi Hukum dan Pengawasan)
Editor: H5P